Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial. Sidang menghadirkan sopir dari mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi.
Sopir Robin, Agus, awalnya ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) soal ke mana saja Robin meminta diantar. Agus kemudian mengatakan dia pernah mengantar ke rumah bapak asuh dari Robin.
"Pernah mengantar Robin ke mana?" kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke Bandung, ke lapas, ke rumah bapak asuh beliau," ucap Agus.
JPU kemudian mempertanyakan siapa yang dimaksud 'bapak asuh' Robin. Agus mengatakan bapak asuh Robin bernama Azis, yang merupakan anggota DPR RI.
"Siapa namanya?" tanya JPU.
"Pak Azis," jawab Agus.
"Siapa nama lengkapnya?" tanya JPU lagi.
"Pak Azis aja yang saya tahu," jawab Agus.
"Di sini, keterangan Saudara nomor 6, BAP tanggal 5 Mei 2021, saksi mengatakan saya diminta oleh Robin jadi sopirnya. Saya pernah diminta mengantar ke rumah Azis Syamsuddin. Bapak asuhnya itu Azis Syamsuddin anggota DPR RI?" tutur JPU.
"Iya," jawab Agus lagi.
Agus mengatakan dia pernah mengantarkan Robin ke rumah Azis pada Agustus 2020. Namun dia tidak bisa menjelaskan lokasi rumah Azis karena saat itu dia mencari rumah Azis menggunakan aplikasi Google Map.
Agus kemudian mengatakan dia pernah mengantarkan Robin untuk menukarkan uang ke money changer. Agus mengatakan uang itu dia dapatkan dari rumahnya Azis.
"Uangnya dari mana?" tanya JPU.
"Waktu bulan Agustus dari rumah dinas Pak Azis," jawab Agus.
"2020 ya?" tanya JPU lagi.
"Iya," jawab Agus.
Agus mengatakan uang yang dibawa Robin dari rumah Azis itu dimasukkan ke tas. Agus mengatakan uang yang diambil itu dalam bentuk dolar.
"Ransel itu isinya?" tanya JPU.
"Saya lihat dia ngeluarkan satu bag warna cokelat," jawab Agus.
"Isinya apa?" tanya JPU
"Uang dolar, Pak," jawab Agus.
Agus kemudian mengatakan uang yang diambil Robin itu diserahkan ke Maskur. Uang itu diserahkan setelah Robin pergi ke money changer.
"Robin diserahkan ke Maskur," ucap Agus.
(knv/knv)