Kasus Investasi Baju Syar'i Rp 164 M, Pasutri di Aceh Didakwa Pencucian Uang

ADVERTISEMENT

Kasus Investasi Baju Syar'i Rp 164 M, Pasutri di Aceh Didakwa Pencucian Uang

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 10:47 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pasangan suami istri di Banda Aceh, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan investasi bodong pakaian muslim di bawah bendera Yalsa Boutique. Tidak tanggung-tanggung, Syafrizal-Siti bisa mengumpulkan uang dari masyarakat mencapai Rp 164 miliar.

Keduanya mulai disidangkan pada Rabu (18/8) kemarin. Berdasarkan berkas dakwaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Banda Aceh, yang dikutip detikcom, Kamis (19/8/2021), pasutri itu didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu:

1. UU Perbankan
Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar serta maksimal Rp 20 miliar.

2. Pasal Penipuan
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal Penggelapan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

4. UU Tindak Pidana Pencucian
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana penjara 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Modus
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut modus operandi yang dilakukan oleh pasutri itu. Yaitu:

Bermula pada 2016, terdakwa merintis usaha menjual baju-baju syar'i dengan nama Yalsa Butik menggunakan sistem penjualan online. Pada 2018 berganti nama menjadi Yalsa Boutique.

Siti mengajak tetangganya, Nur Cahaya, untuk ikut berinvestasi di butik tersebut dengan sistem bagi hasil. Nur Cahaya menyetor Rp 300 ribu. Siti memberikan hasil penjualannya kepada Nur Cahaya dengan nilai bervariasi menurut banyaknya penjualan, dari Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu. Namun modal yang disetorkan tersebut baru bisa diambil kembali setelah 6 bulan berjalan.

Uangnya dipakai buat apa? Simak di halaman selanjutnya:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT