4 Penyelundup 99 Warga Rohingya ke Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

4 Penyelundup 99 Warga Rohingya ke Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 14:59 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Empat orang penyelundup 99 warga etnis Rohingya, Myanmar, ke Aceh dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Keempat terdakwa adalah Afrizal, Faisal Afrizal, Abdul Aziz, dan seorang warga Rohingya di Medan, Sumatera Utara, Shahad Deen. Mereka diadili di Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara, dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, tiga warga Aceh dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim kemudian memutuskan hukuman terhadap ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyelundupan manusia' sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal Afrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus hakim sebagaimana dikutip detikcom dari situs resmi PN Lhoksukon, Kamis (17/6/2021).

Putusan terhadap Faisal diketuk hakim, Senin (14/6). Pada hari yang sama, majelis hakim juga membaca vonis terhadap Afrizal dan Aziz. Keduanya juga dihukum masing-masing 5 tahun penjara.

Sementara itu, Shahad divonis pada Rabu (16/6). Dia sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Shahad dijerat dengan pasal yang sama seperti tiga terdakwa asal Aceh.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahad Deen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ketuk hakim.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan adanya nelayan yang menyelamatkan puluhan warga Rohingya yang terkatung-katung di laut setelah kapal yang mereka tumpangi rusak pada Juni 2020 lalu. Ada 99 warga Rohingya yang ada di kapal itu.

Usut punya usut, ternyata aksi penyelamatan itu merupakan modus belaka. Polisi mengungkap dugaan penyelundupan manusia terkait 99 warga Rohingya yang terdampar itu. Empat orang penyelundup pun ditangkap. Mereka adalah SD (warga Rohingya di Medan), AS, F, dan R.

Dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020), Direskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan penyelundupan 99 imigran Rohingya pada Juni 2020 itu diduga dilakukan atas perintah seorang warga Rohingya yang ditampung di Medan, AR. AR disebut sudah berada di penampungan sejak 2011.

AR diduga mengajak seorang warga Rohingya lain, SD, yang masuk ke Indonesia pada 2011 untuk mencari kapal. Mereka kemudian diduga menghubungi seorang warga Lhokseumawe, F, untuk mencari kapal yang bakal dipakai untuk menjemput warga Rohingya lainnya di tengah laut.

Dalam kesepakatan awal, imigran Rohingya yang bakal dijemput berjumlah 36 orang. AR, SB, dan F juga membuat kesepakatan dengan membuat surat perjanjian sewa kapal.

F kemudian mengajak AS dan R menjemput warga Rohingya dari kapal besar yang sudah menunggu di tengah laut. Mereka berkomunikasi menggunakan sandi khusus.

"Titik koordinat sudah diberikan oleh AR sehingga ketika kapal penjemput dan kapal besar di tengah laut menunggu, mereka memberikan sandi. Setelah itu, baru turun 99 warga Rohingya dari kapal besar tersebut ke kapal penjemput," kata Sony.

Puluhan warga Rohingya itu kemudian dijemput pada 22 Juni lalu. Tiga hari berselang, kapal penjemput rusak sehingga terapung di tengah laut. Akhirnya, mereka dievakuasi oleh warga ke daratan.

(agse/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT