Pengadilan Tipikor menerima eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa 13 manajemen investasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, hakim memerintahkan kejaksaan untuk memisahkan dakwaan 13 terdakwa korporasi tersebut. Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan yang disusun telah profesional dan cermat.
"Saya ingin jelaskan bahwa profesional atau kecermatan jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).
Leonard mengatakan surat dakwaan telah disusun secara profesional dan telah sesuai aturan dasar hukumnya. Ia menyebut putusan sela yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak bersifat final karena masih berupa putusan sela. Dengan demikian, menurutnya, putusan tersebut bukan terkait substansi pokok perkara.
Ia mengatakan jaksa dalam menyusun dakwaan mengacu pada Pasal 141 KUHAP, pasal tersebut mengatur tentang kewenangan jaksa terkait penggabungan surat dakwaan. Leonard mengatakan jaksa penuntut menggunakan penggabungan perkara agar memudahkan dalam pemeriksaan saksi karena diperkirakan akan saling terkait.
"Kami sampaikan saksi-saksi dan alat bukti lain terkait dengan 13 perkara ini ada ada saling keterkaitan dalam pemeriksaan nanti di proses persidangan nanti, dan jaksa menganggap menggabungkan perkara ini dalam rangka agar persidangan ini dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan," kata Leonard.
"Boleh kita bayangkan ketika 1 saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu dan dengan-dengan digabungkan ya seorang saksi bisa tidak diperlukan lagi untuk dikonfrontir antara saksi tersebut dengan terdakwa lain yang ada manajer investasi yang dimaksud," imbuhnya.
Sementara itu, kejaksaan akan mempelajari putusan sela itu apakah akan memperbaiki dakwaan dan mengirimkan ulang ke pengadilan atau mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini kejaksaan masih menunggu salinan putusan sela itu diterima jaksa penuntut umum sebelum menentukan sikap.
Lebih lanjut Leonard mengatakan putusan sela tersebut tidak bisa dilakukan eksaminasi. Karena eksaminasi berlaku bagi putusan yang bersifat final.
"Kami ingin meluruskan terkait dorongan untuk melakukan eksaminasi kasus ini, dalam proses SOP di kejaksaan putusan sela bukan lah putusan final. Yang dilakukan eksaminasi adalah putusan terhadap perkara yang putusan final," ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai kejaksaan tidak profesional dalam menangani kasus Jiwasraya. Hal itu merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan JPU terhadap 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya.
Fickar menilai putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.
"Ya ini indikator jaksanya tidak profesional, karena tidak jeli memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya," kata Fickar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/8/2021).
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa 13 manajemen investasi, yaitu:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management
(yld/dhn)