Eksepsi Diterima, Dakwaan 13 Manajemen Investasi di Skandal Jiwasraya Batal!

Eksepsi Diterima, Dakwaan 13 Manajemen Investasi di Skandal Jiwasraya Batal!

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 17 Agu 2021 00:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Hakim mengabulkan eksepsi 13 korporasi itu.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan pendapat salah satu eksepsi terdakwa yang menyatakan penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim. Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

"Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena tindak pidana terdakwa dalam perkara aquo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa terpaksa turut serta dari terdakwa lainnya," kata hakim.

Hakim menilai penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya. Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.

"Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima," tegas hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Selanjutnya, hakim juga mengatakan alasan jaksa menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut hakim, jaksa membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan penuntut umum menuliskan pemisahan secara tegas.

"Menimbang bahwa sebagaimana disebutkan di atas meskipun penuntut umum menggabungkan terdakwa terhadap 13 terdakwa korporasi dalam surat dakwaan dengan menyebutkan yang untuk kepentingan pemeriksaan pasal 141 huruf C KUHAP, dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan. Namun dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum memberikan pemisahan dengan tegas antara dakwaan terhadap terdakwa 1,2,3 dan seterusnya sampai terdakwa ke -13," ungkap Eko.

"Penuntut umum mengakui bahwa antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain, penuntut umum menggabungkan terhadap para terdakwa karena menurut penuntut umum tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki kesamaan dan hubungan yang satu sama lain, yaitu bermuara pada perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah disidangkan terlebih dahulu," lanjutnya.

Salah satu pengacara 13 korporasi, Jefri Moses Kam mengapresiasi putusan sela hakim. Menurutnya, penggabungan perkara yang dilakukan jaksa dalam perkara ini tidak bisa dilakukan.

"Hakim cukup jeli melihat ketidakcermatan JPU dalam menggabungkan perkara ini, dimana pasal 141 KUHAP jelas memberikan persyaratan mengenai perkara seperti apa yang dapat digabungkan dalam satu surat dakwaan," ujar Jefri usai sidang.

Jerfi merupakan pengacara dari PT Pan Arcadia Capital, PT Pool Advista Asset Manajemen, PT Jasa Capital Asset Manajemen, PT Tresure Fund Investama. Diketahui, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan hanya 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management, PT. Maybank Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Pool Advista Aset Manajemen, dan PT. Treasure Fund Investama. Namun, putusan sela ini berlaku untuk semua 13 korporasi yang didakwa.

Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa melakukan kongkalikong dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya yang dikelola para terdakwa dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.

Dalam dakwaan jaksa juga mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.

Total kerugian negara akibat perbuatan ke-13 terdakwa korporasi itu sekitar Rp 12 triliun.

Mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para terdakwa disebut menggunakan uang hasil penerimaan komisi managemen fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan terdakwa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads