Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang, mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang calon PMI tak berdokumen.
CPMI tanpa dokumen, Ruwanti (41) ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8). Saat ini, CPMI asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini telah diamankan ke shelter perlindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Hayani dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Di sisi lain, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.
"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," paparnya.
Lebih lanjut Suhartono menjelaskan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap rayuan dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi. Untuk itu, Kemnaker akan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan, mengungkapkan sidak tersebut merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam. Adapun penempatan ini diindikasikan dilakukan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.
"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.
Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.
"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada pemerintah," pungkas Rendra.
(akn/ega)