Kemnaker Pulangkan Calon Pekerja Migran Tanpa Dokumen Lengkap di Batam

Kemnaker Pulangkan Calon Pekerja Migran Tanpa Dokumen Lengkap di Batam

Erika Dyah - detikNews
Selasa, 17 Agu 2021 15:06 WIB
Calon Pekerja Migran
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam, Kepulauan Riau. Sidak ini dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Tim Satgas Pelindungan PMI, Ditjen Binapenta dan PKK.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan sidak tim gabungan ini dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan. Dalam sidak ini, pihaknya menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengungkap pihaknya menemukan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap di Hotel Penuin. Sementara 45 CPMI lainnya telah memiliki dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan ini diduga akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura.

"Saat ini tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut," kata Yuli dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan 45 CPMI ini diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu P3MI yang diduga dilakukan akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura ini adalah PT CKS yang berlokasi di Malang

"Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak," lanjutnya.

Ia mengatakan dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, diperkirakan adanya modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara 'mengoplos' (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan non-prosedural (tak berdokumen).

Yuli menegaskan pihaknya akan mendalami P3MI yang bertanggung jawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di Batam, serta satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non-prosedural.

Selain itu, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan 46 CPMI tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Ia menambahkan tim gabungan juga telah melakukan komunikasi dengan Satgas COVID-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan didampingi Subkoordinator Rizky Nasution menjelaskan pihaknya selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini. Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

"Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto juga mengatakan satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak.

"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads