Ombudsman Minta Polisi Tak Tempel Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin COVID

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 17 Agu 2021 13:35 WIB
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman DKI Jakarta meminta polisi tidak memasang stiker di rumah warga yang belum disuntik vaksinasi COVID-19. Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang bila hal tersebut dilakukan.

"Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankannya dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta," kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam rilis tertulis, Selasa (17/8/2021).

Teguh menyarankan Pemprov DKI Jakarta bersama RT/RW setempat aktif melakukan pendataan secara langsung kepada warganya yang belum divaksinasi, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang belum divaksin karena berkomorbid.

"Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat, seperti memiliki komorbid, tidak terkontrol untuk tidak mendapat jaminan dan bantuan sosial, layanan administrasi dan layanan publik lainnya, bahkan denda sebagaimana yang diatur di dalam Perpres 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19," tuturnya.

Teguh menilai pelaksanaan vaksinasi lebih mudah. Dia menyebut Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan faskes terdekat.

"Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan, tetapi langsung di faskes-faskes kesehatan di level RW dan kelurahan, seperti puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerja sama dengan posyandu," ucapnya.

Selain itu, Teguh mengkritik metode vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota. Teguh menilai semestinya pendaftaran vaksinasi bisa diprioritaskan untuk warga KTP Jakarta.

"Pendaftaran online melalui aplikasi JAKI dan keterbukaan Jakarta untuk melakukan vaksinasi bagi warga luar membuat vaksinasi di Jakarta kurang memfokuskan target vaksinasi bagi warganya sendiri, sehingga baru mencapai 60 persen dari target vaksinasi warga Jakarta untuk dosis pertama dan sekitar 25 persen yang menerima dosis 2," jelasnya.

Teguh menyebut hal ini berpengaruh terhadap rendahnya jumlah warga asli atau ber-KTP DKI yang sudah disuntik vaksin COVID-19. Sebab, pendaftaran online via JAKI diminati oleh warga non-DKI Jakarta, khususnya warga asal wilayah aglomerasi Bodebek.




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork