"Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan, demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu, (15/10/2025).
Pendekatan baru tersebut, kata Farida tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang baik untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana program pertama dari 11 program prioritas yang diusung Ahmad Luthfi - Taj Yasin, yakni pemerintahan yang Good Clear Government dan Collaborative Governance, melalui peningkatan kesejahteraan, profesionalitas dan kualitas ASN dan Perangkat Desa.
Diketahui, berdasarkan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan, pemerintah Provinsi Jateng mengalami trend peningkatan capaian positif. Pada tahun 2021, nilai kepatuhan Provinsi Jawa Tengah masih berada di zona kuning, yakni 73,49. Setahun kemudian, sudah menjadi zona hijau dengan nilai 93,14. Angka ini masuk kategori opini kualitas tertinggi. Selanjutnya di 2023, mengalami kenaikan dengan nilai 94,5, yang artinya Jawa Tengah masuk kategori zona hijau dan opini kualitas tertinggi. Terakhir di 2024, tetap menjadi leading pada opini kualitas tertinggi-zona hijau dengan nilai 98,21.
Selain itu, Sumarno juga menilai assessment (penilaian) yang dilakukan Ombudsman membantu pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
... (akn/ega)










































