'Libur 17 Agustus digeser tidak' mulai ramai ditanyakan sejumlah pihak. Hal ini lantaran beberapa waktu lalu, sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama mengalami perubahan imbas lonjakan kasus COVID-19.
Diketahui setiap 17 Agustus, masyarakat Indonesia merayakan hari kemerdekaan. Biasanya setiap tahunnya akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Lalu bagaimana dengan tahun ini?
Libur 17 Agustus Digeser Tidak?
Melihat lagi keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021) lalu. Saat itu pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, yaitu
Dua hari libur nasional yang mengalami perubahan, yaitu libur tahun baru Islam pada bulan Agustus dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada bulan Oktober. Sementara cuti bersama yang ditiadakan adalah cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Perubahan jadwal cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Berdasarkan SKB tersebut, 17 Agustus 2021 masih dinyatakan sebagai Libur Nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Berikut Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021
'Libur 17 Agustus digeser tidak' kini sudah terjawab. Kini perlu diketahui himbauan pemerintah terkait peringatan Hari Kemerdekaan.
Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, upacara peringatan hari kemerdekaan dilaksanakan terbatas di Istana Negara. Masyarakat diminta untuk merayakan secara virtual.
Salah satu cara merayakannya adalah melakukan sikap sempurna pada 17 Agustus mulai pukul 10.17. Masyarakat diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas selama 3 menit.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia bagian barat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang juga selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Minggu (15/8/2021).
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi," lanjutnya.
Simak Video: Ayo! Ambil Sikap Sempurna Detik-detik Peringatan Proklamasi
(izt/dhn)