Ada Gage, Mobil Pribadi Pelat Genap Ingin ke Jl Gajah Mada Diarahkan ke Asemka

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 10:01 WIB
Aparat gabungan berjaga di Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Penerapan ganjil-genap (gage) di Jakarta dalam masa PPKM level 4 memasuki hari kedua. Masih ada saja mobil pribadi dengan pelat nomor genap yang mencoba melintasi Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, dari arah Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (13/8/2021), pukul 08.50 WIB, petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI tampak sudah berjaga di pertigaan dari arah Mangga Dua ke Asemka, Pasar Pagi. Aparat gabungan berdiri di papan yang bertulisan 'pengendalian mobilitas ganjil-genap'.

Petugas terlihat mengamati kendaraan roda empat yang melintas. Setidaknya ada satu mobil pribadi dengan pelat nomor genap yang mencoba melintas ke Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Alhasil, mobil tersebut diarahkan ke arah Asemka.

Mobil pribadi pelat nomor ganjil melintas ke arah Jl Gajah Mada dari Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat. (Karin/detikcom)

Namun ada juga mobil dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas. Terlihat mayoritas pelat mobil yang diizinkan mengarah ke Jalan Gajah Mada berwarna merah.

Angkutan umum juga diperbolehkan mengarah ke Jalan Gajah Mada. Begitu pula dengan sepeda motor.

Arus lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar. Tidak terlihat penumpukan kendaraan.

Dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta, efektivitas menjadi pertimbangan utama. Kebijakan ini dirasa efektif mengurangi mobilitas kendaraan.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Meskipun ada ganjil-genap, kebijakan surat tanda registrasi pekerja sebagai syarat perjalanan masih tetap berlaku. Pada 16 Agustus nanti, kebijakan ganjil-genap di Jakarta ini akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Baca kriteria kendaraan yang bebas ganjil-genap Jakarta di halaman berikutnya.




(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork