Ada Gage, Mobil Pribadi Pelat Genap Ingin ke Jl Gajah Mada Diarahkan ke Asemka

Ada Gage, Mobil Pribadi Pelat Genap Ingin ke Jl Gajah Mada Diarahkan ke Asemka

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 10:01 WIB
Aparat gabungan berjaga di Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, Jumat (13/8/2021).
Aparat gabungan berjaga di Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Penerapan ganjil-genap (gage) di Jakarta dalam masa PPKM level 4 memasuki hari kedua. Masih ada saja mobil pribadi dengan pelat nomor genap yang mencoba melintasi Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, dari arah Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (13/8/2021), pukul 08.50 WIB, petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI tampak sudah berjaga di pertigaan dari arah Mangga Dua ke Asemka, Pasar Pagi. Aparat gabungan berdiri di papan yang bertulisan 'pengendalian mobilitas ganjil-genap'.

Petugas terlihat mengamati kendaraan roda empat yang melintas. Setidaknya ada satu mobil pribadi dengan pelat nomor genap yang mencoba melintas ke Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Alhasil, mobil tersebut diarahkan ke arah Asemka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil pribadi pelat nomor ganjil melintas ke arah Jl Gajah Mada dari Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, Jumat (13/8/2021).Mobil pribadi pelat nomor ganjil melintas ke arah Jl Gajah Mada dari Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat. (Karin/detikcom)

Namun ada juga mobil dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas. Terlihat mayoritas pelat mobil yang diizinkan mengarah ke Jalan Gajah Mada berwarna merah.

Angkutan umum juga diperbolehkan mengarah ke Jalan Gajah Mada. Begitu pula dengan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Arus lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar. Tidak terlihat penumpukan kendaraan.

Dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta, efektivitas menjadi pertimbangan utama. Kebijakan ini dirasa efektif mengurangi mobilitas kendaraan.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Meskipun ada ganjil-genap, kebijakan surat tanda registrasi pekerja sebagai syarat perjalanan masih tetap berlaku. Pada 16 Agustus nanti, kebijakan ganjil-genap di Jakarta ini akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Baca kriteria kendaraan yang bebas ganjil-genap Jakarta di halaman berikutnya.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

"Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga," kata Riza di Balai Kota DKI.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, ada 8 kriteria kendaraan yang lolos dari gage. Berikut ini rinciannya:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads