Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) kini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka didapati mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di kantor polisi.
"Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/8/2021).
"Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka," sambung Putu.
Ya, seperti diketahui, polisi menggiring 17 orang ke Mapolres Asahan pada awalnya. Setelah dilakukan tes urine, ternyata hanya 14 orang yang positif mengonsumsi narkoba, termasuk 5 oknum anggota DPRD Labura.
Berikut jejak kasus narkoba yang menjerat 5 wakil rakyat Kabupaten Labura:
Polisi melakukan razia di salah satu tempat karaoke pada hotel di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Razia dilakukan dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat merazia, polisi menemukan pil ekstasi di lokasi. Sebanyak 17 orang kemudian diamankan.
"Ditindaklanjuti, ditemukan barang bukti pecahan ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting kepada wartawan, Sabtu (7/8) malam.
Saat itu beredar informasi lima anggota DPRD Labura terjaring razia PPKM berujung penemuan ekstasi ini. Kelimanya berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG.
"Benar, diserahkan oleh tim razia PPKM. Masih penyidikan," ucap Nasri saat itu.
Polisi saat itu juga melakukan tes urine terhadap 17 orang yang diamankan. Hasilnya, 14 orang positif menggunakan narkoba dan sisa 3 lainnya negatif narkoba.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)