Perubahan kategori level di berbagai daerah hingga pelonggaran kegiatan masyarakat mulai dilakukan. detikcom merangkumkan informasinya berikut ini:
Inmendagri PPKM Level 4: Daftar Daerah di Jawa-Bali
Daftar daerah yang memberlakukan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut lebih lengkapnya soal daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Jabar
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jateng
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jatim
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Inmendagri PPKM Level 4: Aturan Terupdate
Sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat mulai dilakukan di masa perpanjangan PPKM Jawa Bali terbaru. Berikut aturan-aturan yang berubah:
1. Pembukaan pusat perbelanjaan (mal) secara bertahap.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 daerah PPKM level 4, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung disyaratkan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung mal juga masih dibatasi. Anak-anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.
Untuk restoran, masyarakat yang telah divaksinasi bisa empat orang dalam satu meja dan boleh lepas masker. Sementara itu, untuk yang belum divaksinasi, akan diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti harus satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka.
2. Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang.
3. Syarat naik pesawat wajib melampirkan bukti vaksin (minimal dosis pertama). Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Simak video 'Kata Epidemiolog soal Dihapusnya Angka Kematian untuk Indikator PPKM':
(izt/izt)