Masuk Mal Wajib Vaksin Ya! Begini Ketentuan Terbarunya

Masuk Mal Wajib Vaksin Ya! Begini Ketentuan Terbarunya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 17:09 WIB
Masuk Mal Wajib Vaksin Ya! Begini Ketentuan Terbarunya
Masuk Mal Wajib Vaksin Ya! Begini Ketentuan Terbarunya (Foto: Angling Adhitya Purbaya)
Jakarta -

Aturan masuk mal wajib vaksin mulai diberlakukan di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali. Mulai hari ini hingga 16 Agustus, pemerintah mulai melakukan penyesuaian beberapa aturan, salah satunya terkait pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.

Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 akan melakukan uji coba pembukaan mal. Dipastikan uji coba akan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk Mal Wajib Vaksin

Aturan itu memperbolehkan mal untuk buka dengan kapasitas 25 persen. Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di 4 daerah terlebih dahulu, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk masuk mall, wajib vaksin menjadi syaratnya. Warga diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi ketika menunjukkan bukti vaksin.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut.

Selama masa uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, pemerintah juga menerapkan syarat umur. Salah satu kategori umum yang tidak boleh masuk, yakni anak di bawah usia 12 tahun.

"Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Luhut.

Masuk Mal, Wajib Vaksin di Jakarta

Mal Taman Anggrek menjadi salah satu mal yang menerapkan uji coba tersebut. Pantauan detikcom pukul 10.00 WIB di pintu masuk mal, setiap pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebelum masuk area mal, mereka diwajibkan untuk men-scan barcode melalui aplikasi tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Advertising and Promotion Manager Mall Taman Anggrek Elvira Indriasari mengatakan setiap pengunjung yang masuk nantinya akan diverifikasi melalui aplikasi tersebut.

"Iya jadi kan memang mal sudah mulai buka tapi harus cek kartu vaksin dari pemerintah, kita sudah galakkan PeduliLindungi itu. Nah nanti jadi ada semacem check in-check out memastikan mereka sudah verified, kalau mereka sudah (terverifikasi) bisa masuk," jelas Elvira saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Setiap akses pintu masuk mal juga telah dijaga oleh petugas yang siap mengecek pengunjung. Mereka yang belum divaksin, tidak diperbolehkan masuk.

Mal Taman Anggrek hari ini beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Elvira memastikan jika tenant yang beroperasi di mall ini hanya yang diperbolehkan beroperasi sesuai yang diizinkan oleh pemerintah.

Lihat Video: Dibuka Bertahap, Mal di DKI Juga Diminta Siapkan Sentra Vaksinasi

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads