Pemprov DKI Bakal Tutup Perusahaan Jika Karyawan WFO Belum Divaksin

Pemprov DKI Bakal Tutup Perusahaan Jika Karyawan WFO Belum Divaksin

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 20:38 WIB
Kadisehub DKI Jakarta Andri Yansyah
Andri Yansyah (Indra Komara/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membuka kemungkinan akan menutup sementara bagi perkantoran yang membiarkan karyawannya tak divaksin COVID-19 tetap masuk bekerja atau work from office (WFO). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan menginstruksikan karyawannya untuk menjalani vaksinasi.

"Seumpama di titik tertentu, di mana tingkat cakupan vaksinasinya sudah tinggi, tidak menutup kemungkinan kalau masih saja (ada) perusahaan yang memperkerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi bisa kita lakukan penutupan sementara," kata Andri di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Awalnya Pemprov DKI akan memulangkan para karyawan yang belum divaksinasi Corona. Selanjutnya, sanksi bisa dikenakan oleh pengelola perkantoran yang memaksa karyawannya masuk kerja padahal belum divaksinasi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kepada pelanggarnya. Kenapa? Karena pelanggarnya ini juga kan pasti mengikuti pengelola. Kalau pengelolanya itu menginstruksikan jangan ada karyawan yang belum divaksinasi masuk kerja, maka dia nggak akan masuk. Dia akan mencari sentra-sentra vaksin," sebutnya.

Andri mengatakan aturan ini akan diberlakukan jika cakupan vaksinasi di DKI Jakarta sudah tinggi. Akan tetapi, Pemprov DKI saat ini mendorong agar perusahaan menginstruksikan karyawannya untuk divaksinasi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Belom diberlakukan. Makanya kita lihat dari cakupan vaksinasi yang sudah kita lakukan. Jadi begini, jangan salah bahwa aturan yang kita berikan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, enggak, itu bagian dari pembinaan. Apabila kalau dibina, diarahkan dia udah melaksanakan apa yang sudah diarahkan ya bagus dong," kata dia.

"Jadi kita nggak paksa dia karena sanksi itu, kan apabila masih ditemukan perusahaan tahu perkantoran yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tapi insyaallah semua berjalan dengan baik," sambungnya.

Simak video 'PPKM Level 4 Ada Pelonggaran, Wagub DKI: Jangan Kendor Prokes!':

[Gambas:Video 20detik]



Pemprov DKI saat ini memperpanjang PPKM level 4. Di masa perpanjangan PPKM ini, Andri memastikan tidak ada perubahan kapasitas maupun jam operasional perkantoran.

"Kalau saya lihat Inmendagri-nya Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 sepertinya tidak ada yang berubah. Tetapi kita akan lihat apakah ada perubahan nanti atau tidak nanti akan dilihat. Tapi sampai dengan hari ini kami in line dengan Inmendagri tahun 2021," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang masa kebijakan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Aturan terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di daerah level 4 tidak berubah.

Aturan terkait aturan WFH ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Sejumlah daerah masih berada di level 4. Misalnya seperti kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak ada yang turun level.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads