Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui ITE. Pemeriksaan Jerinx dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait kehadiran Jerinx pagi ini.
"Kami masih menunggu. Saya belum tahu, kan agendanya jam 10.00, kan belum lewat. Nanti kita lihat jam 10.00 nanti, apakah dia hadir atau tidak," kata Kombes Yusri kepada detikcom, Senin (9/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri enggan berspekulasi terkait kehadiran Jerinx. Namun Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah jika Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.
"Kan ini baru panggilan pertama, kalau tidak hadir ya kita layangkan panggilan kedua," katanya.
Jerinx Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8).
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Polisi menilai telah cukup unsur Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri, Sabtu (7/8).
Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ancaman dengan kekerasan.
Bukan hanya itu, polisi pun memeriksa Nora Alexandra, istri Jerinx. Pasalnya, handphone yang digunakan Jerinx dalam melakukan pengancaman kepada Adam Deni menggunakan handphone istrinya tersebut.
Pada pemanggilan sebagai saksi sebelumnya, Jerinx telah menyampaikan tidak dapat hadir di Polda Metro Jaya. Adanya riwayat kesehatan yang menjadi syarat mutlak penerbangan membuat Jerinx tidak dapat diperiksa di Polda Metro Jaya.
Simak video 'Kilas Balik Kasus Jerinx VS Adam Deni hingga Berujung Polisi':
Simak penjelasan Jerinx di halaman selanjutnya.