I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Polda Metro Jaya memanggil Jerinx hari ini namun belum diketahui apakah Jerinx akan datang atau tidak.
Polisi akan memanggil I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni hari ini. Namun, belum diketahui apakah Jerinx akan hadir atau tidak dalam pemanggilan tersebut.
"Ya belum tau, tanya dia (pihak Jerinx) dong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Minggu (8/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut hingga saat ini pihak dari Jerinx belum mengkonfirmasi kehadirannya di Jakarta. Namun pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pertama yang dijadwalkan hari untuk Jerinx.
"Kalau panggilan (pertama dan) kedua nggak dateng ya panggilan ketiga izin membawa, nah tapi kan ini panggilan pertama juga belum masih besok dijadwalkannya," jelas Yusri.
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/8) kemarin. Penetapan status tersangka didasari pada gelar perkara yang dilakukan oleh polisi.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi termasuk Nora Alexandra, istri Jerinx. Pasalnya, handphone yang digunakan Jerinx dalam melakukan pengancaman kepada Adam Deni menggunakan handphone istrinya tersebut.
Awal Mula Dipolisikan
Kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx ini berawal saat Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram (IG) Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke Jerinx.
Simak video 'Kilas Balik Kasus Jerinx VS Adam Deni hingga Berujung Polisi':