Jerinx 'SID' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Senin besok (9/8/2021), Jerinx dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, akankah Jerinx datang ke Jakarta?
"Ya belum tau, tanya dia (pihak Jerinx) dong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Minggu (8/8/2021).
Yusri menyebut hingga saat ini pihak dari Jerinx belum mengkonfirmasi kehadirannya di Jakarta besok. Namun pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pertama yang dijadwalkan besok untuk Jerinx.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau panggilan (pertama dan) kedua nggak dateng ya panggilan ketiga izin membawa, nah tapi kan ini panggilan pertama juga belum masih besok dijadwalkannya," jelas Yusri.
Penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi. Pada Jumat (6/8) kemarin, polisi melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Polisi menilai telah cukup unsur Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ancaman dengan kekerasan.
Bukan hanya itu, polisi pun memeriksa Nora Alexandra, istri Jerinx. Pasalnya, handphone yang digunakan Jerinx dalam melakukan pengancaman kepada Adam Deni menggunakan handphone istrinya tersebut.
"Handphone istri J kita sita. Kenapa? Karena Saudara J menggunakan handphone istrinya saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8).
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video: TOP 5: Jerinx Tersangka, Penyesalan Dinar Candy Usai Aksi Berbikini