Lebih lanjut Syaefullah memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan. Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah.
Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah seperti sewa atau denda belum dipungut atau pajak belum dibayar maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara atau daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan atau menyetorkan dana ke kas negara atau daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaefullah menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
"Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti," imbuhnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan sejak awal pihaknya membeli alat tes sesuai dengan harga dari Kementerian Kesehatan.
"Kita mengikuti harga yang ditentukan pempus (pemerintah pusat) melalui Kemenkes. Jadi sesuai aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Mako Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Riza juga menyebut temuan tersebut termasuk ke dalam aspek administratif sehingga dia memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Terkait pemborosan masker dan rapid test itu udah dijawab dan BPK sudah mengetahui tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujarnya.
(idn/idn)