Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat mengklaim sebagian besar temuan BPK bersifat administratif sehingga tidak berdampak pada kewajaran laporan keuangan dan opini.
Syaefullah menyebut rekomendasi yang disampaikan BPK ke DKI merupakan perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.
"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan," kata Syaefullah dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, adanya kesalahan administratif lumrah terjadi, termasuk bisa terjadi di provinsi lain.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," jelasnya.
Lebih lanjut Syaefullah memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan. Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah.
Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah seperti sewa atau denda belum dipungut atau pajak belum dibayar maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara atau daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan atau menyetorkan dana ke kas negara atau daerah.
Syaefullah menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
"Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah temuan BPK menjadi sorotan publik. Salah satunya, BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji untuk pegawai di pemerintahan Ibu Kota RI yang jumlahnya mencapai Rp 862 juta. Temuan mengejutkan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP DKI Tahun 2020, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," begitu bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip detikcom, Jumat (6/8/2021).
Hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Disdik DKI tidak melakukan verifikasi atau pengecekan ulang terhadap daftar gaji dan tunjangan kerja daerah/tambahan penghasilan pegawai (TKD/TPP), bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS) yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.
Temuan selanjutnya yakni pemborosan Rp 1,19 miliar untuk pengadaan rapid test itu dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020. Disebutkan, dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.
Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah belanja tak terduga (BTT). Semula, penanganan COVID-19 di Jakarta dianggarkan senilai Rp 188 miliar. Namun kemudian dilakukan perubahan dengan pengesahan anggaran dari BTT untuk penanganan Corona sebesar Rp 5,521 triliun.
Melalui dana BTT itu, Dinkes DKI melakukan pengadaan rapid test. Dinkes DKI melakukan dua penawaran ke dua perusahaan dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Namun dua merek itu diketahui memiliki harga yang berbeda.
Lihat Video: Dalih Dinkes DKI soal Pemborosan Anggaran Rapid Test Rp 1,19 M