Klaim Tanpa Polusi di Proyek 'Bakar-bakaran Sampah' DKI

Round-Up

Klaim Tanpa Polusi di Proyek 'Bakar-bakaran Sampah' DKI

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 21:02 WIB
Desian proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan.
Desian proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Jakarta -

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menolak rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Walhi minta Gubernur Anies Baswedan membatalkan proyek itu, apa alasannya?

"Walhi Jakarta secara tegas menolak rencana ini dengan beberapa alasan, pertama proyek pengelolaan sampah dengan cara bakar-bakaran sampah (insinerator) tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga," demikian pernyataan Walhi DKI seperti dilihat di situs resminya, Sabtu (7/8/2021).

Walhi juga melihat proyek FPSA itu berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di area publik--Taman Tebet--dan berdekatan langsung dengan permukiman. Selain itu, mereka menyoroti situasi beban pencemaran udara Jakarta yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menyatakan teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, dan sudah banyak ditinggalkan. Teknologi insinerator ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2019 karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.

"Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan, dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah," katanya.

ADVERTISEMENT

Mereka menilai upaya yang semestinya diperkuat pemerintah adalah pengelolaan sampah berbasis (TPS) 3R berbasis masyarakat. Karena jumlah TPS 3R Jakarta masih jauh dari angka ideal. Walhi meminta Anies membatalkan rencana tersebut.

"Dengan ini Walhi Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan rencana proyek bakar-bakaran sampah di Taman Tebet, karena berpotensi membahayakan ruang interaksi masyarakat," ujarnya.

Warga Keberatan

Rencana FPSA di kawasan Taman Tebet tidak disetujui sebagian warga. Warga Tebet Timur, Ratna (52), mengaku keberatan jika pembangunan tempat pembakaran sampah itu dibangun di Taman Tebet.

"Kalau bisa saya juga setuju (untuk) ditolak saja, dipisahkan saja di tempat jauh permukiman tapi di lingkungan Kecamatan Tebet," kata Ratna di kawasan Taman Tebet, Minggu (8/8/2021).

Meski demikian, Ratna mengakui warga sekitar membutuhkan FPSA. Namun dia berharap proyek itu dibangun dan lokasi yang jauh dari ruang terbuka hijau maupun perumahan warga.

"Takutnya kesehatannya terganggu udara segarnya malah berkurang. Jadi tujuan utamanya malah tidak tercapai sumber oksigen untuk warga berolahraga. Sebaiknya sih terpisah dari permukiman, mungkin dicarikan tempat lebih tepat," ujar Ratna.

Warga Tebet lainnya, Medi (53), juga menentang rencana pembangunan FPSA di area taman. Medi menilai proyek ini dapat menimbulkan polusi di sekitar lokasi sehingga mengganggu aktivitas warga.

"Ini kan tengah kota ya, menurut saya nggak pas tengah kota dibikin buat tempat (pembakaran sampah). Kurang pas kan sudah hijau gini, masa mau ditambahin polusi lagi," imbuhnya.

Klaim Tak Timbulkan Polusi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan FPSA yang dibangun tidak akan menyebabkan pencemaran udara. Riza menjelaskan, FPSA yang akan dibangun di lingkungan kecamatan berskala mikro.

Maka dia menjamin tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar.

"Kami membuat tempat pengolahan sampah di level kecamatan. Dan itu pembakarannya tidak seperti kita membakar sampah, jadi tidak ada polusi," kata Riza.

"Ini menggunakan teknologi yang baik (dan) cuma skala kecil. Skala yang besar yang seharinya sampai 1.500-2.000 ton juga proses pelelangan," imbuhnya.

Riza mengatakan DKI Jakarta saat ini membutuhkan tempat pengolahan sampah. Sebab, dalam sehari Jakarta menghasilkan sampah sebesar 7.800 ton.

"Sekarang disiapkan proses lelang untuk ITF di 4 titik Jakarta Barat, Timur, Selatan dan Utara. Jadi kita doakan mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya kita punya proses miliki tempat pengolahan sampah modern yang canggih seperti di negara maju lainnya dan kita bisa melakukan pengolahan sampah yang lebih baik lagi," kata Riza.

Desain 'Proyek Bakar-bakaran Sampah'

Plt Kepala Dinas LH, Syaripudin mengatakan rencana pembangunan fasilitas ini sudah disesuaikan dengan komposisi serta karakteristik sampah di kawasan Tebet. Nantinya, FPSA akan dilengkapi oleh sejumlah fasilitas di antaranya pusat edukasi warga, taman bermain, sarana olahraga, urban farming, IPAL hingga open theater.

"Pembangunan FPSA Tebet juga terintegrasi dengan kegiatan revitalisasi Taman Tebet yang saat ini juga sedang berlangsung. Konsep hijau dari Taman Tebet juga akan diterapkan di FPSA Tebet yang sedang direncanakan," kata Syaripudin.

Syaripudin menerangkan teknologi insinerator di FPSA Tebet ini telah terdaftar dalam Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan Pemusnah Sampah Domestik. Pengujian kualitas udara juga sudah dilakukan di laboratorium yang bersertifikasi KAN dengan hasil pengujian emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Fasilitas tersebut akan dibangun dengan teknologi ramah lingkungan dan menekankan pada best practices dalam pengoperasian dan pemeliharaannya agar emisi yang dihasilkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Syaripudin menegaskan pembangunan tempat pembakaran sampah ini tidak dilakukan di dalam Taman Tebet. Namun, FPSA akan terintegrasi dengan Taman Tebet yang saat ini sedang direvitalisasi.

"Pembangunan FPSA tidak dilakukan di Taman Tebet melainkan terintegrasi dengan Taman tebet," imbuhnya.

Dinas LH DKI Jakarta akan memastikan FPSA Taman Tebet memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin. Pihaknya juga mewajibkan pengelola untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang dapat dilihat juga oleh masyarakat parameter kualitas emisi yang dihasilkannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads