Polisi menyebut rapper 'Neo' Indra Derryanto alias Derry adalah pengedar narkoba jenis ganja. Derry tidak mungkin mendapatkan rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Wadi Saabani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang diperoleh, Derry adalah pengedar dan pemakai narkoba.
"Sejauh ini hasil keterangan yang kita peroleh bahwa rangkaian ini masuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna, tapi masuk ke dalam jaringan pengedaran narkoba," kata Wadi Saabani kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2021).
Wadi menjelaskan rekomendasi bagi pengedar dan pengguna narkoba berbeda. Untuk pengedar kata Wadi, rekomendasinya adalah ditahan.
"Artinya, kalau dia masuk jaringan edar, itu biasanya rekomendasi, yaitu adalah ditahan, beda dengan pemakai," jelasnya.
Rapper 'Neo' Derry Ditahan
Wadi menyampaikan Derry bersama dua orang lainnya saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengedar ganja.
"Bahwa rangkaian dari ID cs bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.
Pengakuan Derry
Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (6/8) kemarin, Derry mengakui sudah lama memakai ganja meski tidak sering.
"Sebenarnya saya menggunakan sejak SMP, tapi nggak rutin," ujar Derry .
Selain itu, Derry mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja. Derry menyebut sudah melakukan jual-beli ganja sejak awal pandemi COVID-19 karena masalah ekonomi.
"(Jual beli) baru-baru ini aja, pandemi," akunya.