4 Fakta Rapper 'Neo' Derry Diciduk Gegara Jadi Pengedar Ganja

Round-Up

4 Fakta Rapper 'Neo' Derry Diciduk Gegara Jadi Pengedar Ganja

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 08:57 WIB
Jakarta -

Lama tidak terdengar, rapper grup 'Neo' Indra Derryanto alias Derry kini muncul menjadi pemberitaan. Bukan karena kariernya di dunia musik, melainkan lantaran terjerat kasus narkoba jenis ganja.

Rapper Derry ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran ganja. Polisi menyebut Derry melakukan jual-beli ganja.

Kasus ini diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Selain Derry, polisi juga menangkap dua bandar lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," tutur Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (6/8/2021).


Total Barang Bukti 59,8 Gr Ganja

Bermula ketika polisi menangkap bandar inisial RS di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dari tersangka RS, polisi menyita 16,2 gram ganja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuannya, terungkap RS pernah menjual ganja kepada Derry (ID). Derry pun akhirnya ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat.

"Dan dia (RS) juga melakukan jual-beli ke beberapa orang, salah satunya adalah Saudara ID. Kemudian dari Saudara ID, kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual-beli ke seseorang atas nama AB," terang Azis.

AB kemudian ditangkap di Tangsel. Dari AB, polisi menyita 42,8 gram ganja, sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita 59,8 gram ganja.


Polisi menyebut Derry seorang pengedar


Diduga Jadi Pengedar

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Wadi Saabani mengatakan Derry diduga menjadi seorang pengedar.

"Iya (diduga pengedar)," ucap Wadi, Jumat (6/8).

Namun polisi masih menyelidiki ke mana saja Derry mengedarkan ganja. Polisi juga mendalami kemungkinan Derry menjual ganja ke kalangan artis.

"Masih dalam penyelidikan untuk kita kembangkan," ujarnya.


Alasan Jadi Pengedar

Wadi mengungkap Derry menjadi pengedar ganja karena mengalami kesulitan ekonomi sejak pandemi COVID-19. Selain itu, Wadi menjelaskan Derry memang seorang pemakai.

"Pengakuan dengan keuntungan yang pertama adalah masalah ekonomi, kedua untuk makai. Sementara itu dulu yang bisa kita sampaikan," kata Wadi.

Pengakuan Derry

Dalam kesempatan jumpa pers, Derry juga mengaku mengedarkan ganja baru-baru ini.

"(Jual-beli) baru-baru ini aja, pandemi," kata Derry.

Ia juga mengaku sudah lama memakai ganja.

"Sebenarnya saya menggunakan sejak SMP, tapi nggak rutin," ujar Derry.

Kini Derry dan dua tersangka lainnya ditahan di Polres Jaksel. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads