Rapper 'Neo' Indra Derryanto (ID) alias Derry ditangkap polisi terkait narkotika jenis ganja. Polisi mengatakan Derry terlibat dalam jual-beli ganja.
"Saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual-beli ke seseorang atas nama HB," ujar Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
Hanya, Azis tidak mengungkap lebih jauh apakah jual-beli ganja yang dimaksud adalah pengedar.
Azis kemudian menyebut bahwa Derry adalah seorang rapper. Ia prihatin Derry terlibat jual-beli ganja.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," tuturnya.
Meski demikian, kata Azis, polisi tidak akan pandang bulu. Derry juga akan diproses hukum supaya peredaran ganja tidak merambah ke generasi muda lain.
"Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," imbuh Azis.
Selain Derry, polisi menangkap 2 orang lainnya berinisial RS dan HB. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Mereka dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Lihat juga video 'Jeff Smith Pakai Ganja Lagi, Ibunda Ngaku Kecolongan':