Anies Ingatkan Sanksi Pengelola Mal yang Lalai Awasi Syarat Wajib Vaksin COVID

Anies Ingatkan Sanksi Pengelola Mal yang Lalai Awasi Syarat Wajib Vaksin COVID

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 16:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Karin/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kini mewajibkan syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga untuk beraktivitas di sejumlah tempat, termasuk mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada sanksi bagi pengelola fasilitas jika tak mengindahkan persyaratan ini.

"Ada, ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya, kalau nggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Anies mengatakan pemberian sanksi akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Peraturan Gubernur yang berlaku. Sebagai informasi, dalam perda diatur sanksi sebesar Rp 5 juta bagi yang menolak vaksin COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sanksinya sesuai aturan yang ada di dalam perda dan pergub," sebutnya.

Eks Mendikbud itu menilai sudah menjadi tugas pengelola untuk mengawasi dan memastikan warga yang masuk ke lokasinya telah divaksinasi COVID-19. Pengelola, sebutnya, dapat mengecek sertifikat maupun bukti vaksinasi pengunjung melalui aplikasi JAKI dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal tapi kegiatan apapun juga. Nah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya. Jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran harus bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis (5/8/2021).

Kendati demikian, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

"Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," jelasnya.

Tak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi COVID-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor. Minimal dosis pertama.

Simak video 'Siapkan Sertifikat Vaksin untuk Lakukan Sederet Aktivitas Ini di DKI!':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads