Bukti Vaksin COVID Tak Dicek, Warga Bebas Keluar Masuk Pasar Minggu Jaksel

Bukti Vaksin COVID Tak Dicek, Warga Bebas Keluar Masuk Pasar Minggu Jaksel

Annisa Rizky - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 12:11 WIB
Suasana di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Annisa-detikcom)
Suasana di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga menunjukkan bukti vaksinasi Corona untuk melakukan sejumlah aktivitas di Jakarta selama masa PPKM level 4. Bagaimana pelaksanaannya?

Pantauan detikcom di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (6/8/2021), sekitar pukul 10.17 WIB, belum ada pengecekan sertifikat ataupun bukti vaksinasi Corona bagi warga yang hendak masuk ke pasar.

Salah satu pedagang, Erna (53), mengaku sudah disuntik vaksin Corona. Namun dirinya tak membawa surat keterangan vaksinasi karena tak ada pengecekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau vaksin saya udah. Suratnya ada di rumah," kata Erna.

Dia juga tak mempertanyakan apakah pembelinya sudah disuntik vaksin atau belum. Dia khawatir pembeli risi dan malah tak jadi berbelanja.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau nanya-nanya gitu ya nggak. Takut dia juga risi. Yang penting dia sehat, pakai masker," ucap Erna.

Pedagang lainnya, Endang (57), juga mengaku sudah disuntik vaksin Corona dosis pertama. Dia juga mengaku tahu aturan yang mewajibkan pedagang pasar untuk divaksinasi.

"Iya tahu, ada aturannya, makanya saya sudah divaksinasi juga," ujarnya.

Petugas Satpol PP terlihat berjaga di lokasi. Namun tak ada yang melakukan pengecekan bukti vaksinasi.

Salah satu petugas mengaku belum ada arahan untuk melakukan pengecekan. Selain itu, petugas Satpol PP menyebut kapasitas pasar sudah diatur hanya 50 persen.

Petugas juga terlihat berkeliling di area pasar. Mereka mengingatkan pedagang dan pembeli untuk selalu menggunakan masker selama beraktivitas.

"Maskernya tolong dipakai. Maskernya tolong dipakai. Tolong maskernya, Bapak. Maskernya mana?" ujar salah satu petugas Satpol PP.

Aturan Wajib Vaksin

Aturan wajib vaksin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Anies meneken aturan ini 3 Agustus 2021.

"Selama masa PPKM level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertama)," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat Kamis (5/8).

Aturan itu dikecualikan untuk warga yang masih masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Corona dengan bukti hasil laboratorium. Adapun pengecualian untuk warga yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan pemeriksaan medis. Dan, terakhir anak usia di bawah 12 tahun.

Warga diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi jika beraktivitas di hotel non-karantina, supermarket, pasar tradisional, hingga tempat pangkas rambut.

Simak juga 'Cerita Pengunjung Diperiksa Sertifikat Vaksin Sebelum Masuk Mal':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads