Suasana di Lippo Mall Puri, Pegawai-Ojol Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

ADVERTISEMENT

Suasana di Lippo Mall Puri, Pegawai-Ojol Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 11:54 WIB
Suasana di Lippo Mall Puri, Pengunjung Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Suasana di Lippo Mall Puri (Karin/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19.

Pantauan detikcom pukul 10.45 WIB di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam mal wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi. Setiap pengujung yang hendak masuk telah mempersiapkan bukti telah divaksinasi dari handphone mereka masing-masing.

Pengunjung Lippo Mall Puri kebanyakan adalah driver ojek online. Mereka mengunjungi mal ini untuk keperluan mengambil makanan customer.

Di Lippo Mall Puri ada beberapa akses pintu masuk. Namun, dalam situasi seperti ini, hanya ada dua akses pintu masuk untuk pengunjung maupun karyawan.

Suasana di Lippo Mall Puri, Pengunjung Wajib Tunjukkan Bukti VaksinSuasana di Lippo Mall Puri (Karin/detikcom)

Di pintu tersebut, sejumlah sekuriti berjaga. Mereka akan meminta setiap pengunjung men-scan barcode lewat smartphone setiap hendak masuk mal.

Di depan pintu mal yang dapat diakses, sebuah LCD 29 inci dan gambar barcode tertempel. Pengunjung yang hendak men-scan barcode harus mengunduh dan mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di PlayStore.

Tak terlihat keramaian seperti biasanya yang ada di mal ini. Hanya terlihat driver ojek online yang memenuhi lokasi ini.

Sebelum masuk, para driver ojek online wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi. Selain itu, mereka dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas terkait.

Salah satu driver ojek online, Arif (48), mendatangi mal ini hendak mengambil orderan dari customer-nya. Dia menyebut beberapa hari terakhir mal ini sudah menerapkan aturan: setiap pengunjung yang masuk harus menunjukkan bukti vaksin.

"Iya mau ambil orderan, di sini sudah dari kemarin kayak gini dicek vaksin. Kalau nggak ada, ya kita nggak boleh masuk. Biasanya kalau nggak bisa masuk ya saya minta customer buat cancel orderan, Mbak," ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (6/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan terbaru untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis (5/8/2021).

Kendati demikian, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

"Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," jelasnya.

Simak video 'Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Masuk Mal di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT