Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai KPK melakukan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Pimpinan KPK yang tak terima atas tuduhan itu, kini menyerang balik ORI.
Ada tiga isu utama yang disampaikan ORI, pertama soal proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga tahap penetapan hasil asesment TWK.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Atas temuan itu, Ombudsman meminta agar KPK mengangkat 75 pegawai yang tak lulus TWK sebagai ASN. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, meminta KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Selain itu, dia meminta pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Robert meminta KPK mengangkat 75 pegawai itu menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Tindakan korektif itu disampaikan Ombudsman ke KPK.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ucapnya.
KPK Tak Terima Dinilai Maladministrasi
KPK keberatan atas temuan ORI yang menyebut kebijakan TWK adalah maladministrasi. KPK akan menyampaikan surat keberatan atas temuan Ombudsman.
"Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8).
Menurut KPK, Ombudsman menandingi hingga mendahului proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron mengatakan alih status pegawainya ini merupakan urusan internal dan bukan wewenang Ombudsman. Ghufron menyebut Ombudsman seharusnya mengurusi urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.
Poin-poin tanggapan KPK ada di halaman selanjutnya:
(fas/dhn)