Kasus penganiayaan mahasiswa Zaelani (26) di sentra vaksinasi di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Petugas satpam di GBK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada Jumat (30/7), bermula ketika Zaelani mendatangi sentra vaksinasi di GBK untuk meminta sertifikat vaksin COVID-19. Singkatnya, Zaelani ke GBK dan bertemu dengan 6 petugas satpam.
Saat itu terjadi perselisihan hingga kemudian Zaenal dipukuli oleh satpam. Zaenal terluka akibat kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang perasaan dia ada yang mukul satu. Jadi dipukul sekali pelipisnya langsung keluar darah dan keluar darah juga dari hidung. Yang lainnya ada yang melempar pakai handphone tapi dia sempat menghindar," kata pengacara Zaelani, Rezekinta Sofrizal Nasution, saat dihubungi detikcom, Senin (2/8/2021).
Satpam Jadi Tersangka
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakpus. Hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang satpam sebagai tersangka.
"Ada satu tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dihubungi detikcom, Kamis (5/8/2021).
Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi hingga mengumpulkan alat bukti pendukung. Usai menggelar gelar perkara pada Rabu (4/8), satu orang satpam ditetapkan tersangka.
"Ada bukti visum, keterangan saksi dan yang dari yang bersangkutan sendiri (pelaku)," ungkap Wisnu.
Halaman selanjutnya, satpam dijerat dengan Pasal 351 KUHP
Simak juga 'Viral Satpam Pukuli Driver Ojol di Tangsel Perkara Cuci Tangan':
Dijerat Pasal Penganiayaan
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi menyebut hanya ada satu satpam yang melakukan pemukulan. Tidak ada keterlibatan satpam lain yang turut menganiaya korban.
"Ya jadi satu orang (tersangka) pemukulan aja. (Dijerat) di Pasal 351 KUHP," terang Wisnu.
Satpam Ditahan
Usai menetapkan tersangka kepada pelaku, polisi langsung melakukan penahanan kepada satpam tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Iya ditahan dimulai dari hari ini," ujar Wisnu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas tindakannya itu, pelaku terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.