Polisi telah menelusuri adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) warga Bekasi, Wasit Ridwan, untuk vaksin COVID-19 di KKP Tanjung Priok. WNA tersebut telah dimintai klarifikasi oleh polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan WNA itu diketahui bernama Lee In Wong, seorang warga negara Korea Selatan. Wong menyatakan dia salah dalam melakukan input data NIK miliknya.
"Telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong yang menyatakan yang bersangkutan telah salah meng-input data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditelusuri ternyata nomor NIK Lee In Wong dengan warga Bekasi bernama Wasit Ridwan hampir mirip. Hanya ada perbedaan di nomor terakhir dari NIK keduanya.
"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi di-input angka 1,"ujar Kholis.
KKP Tanjung Priok Koreksi Data
Selain itu, Kholis mengaku telah berkoordinasi dengan pihak KKP Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan petugas setempat.
Pihak KKP Tanjung Priok mengaku akan melakukan pembetulan kesalahan input data NIK tersebut yang dinilai merugikan Wasit Ridwan.
"Telah dilakukan koordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok dan KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kemenkes. Sehingga Wasit Ridwan dapat melakukan vaksin dan mendapatkan sertifikat," terang Kholis.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ibu Hamil Mau Vaksinasi Covid-19? Pastikan Kandungan Berusia 13 Minggu':
Memiliki SKTT
Berdasarkan data dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Lee In Wong telah terdaftar memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dengan NIK temporer. SKTT itu dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Bekasi pada 23 Februari 2021.
Dalam SKTT itu tertera Lee In Wong beralamat di Kecamatan Cikarang Selatan. Dia diketahui bekerja di perusahaan bidang trading & industry.
Kasus ini bermula dari adanya NIK seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan telah dipakai oleh orang lain. Wasit baru mengetahui NIK-nya dipakai orang lain setelah tidak bisa ikut vaksinasi COVID-19 lantaran datanya sudah digunakan. Padahal dia belum pernah mengikuti vaksinasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah angkat suara terkait penyalahgunaan data warga Bekasi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya digunakan warga negara asing (WNA) di Jakarta. Penyalahgunaan NIK tersebut langsung ditelusuri.
"Kementerian Kesehatan (Kemkes) nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Rabu (4/8/2021) pagi.
Zudan pun mengaku kasus Wasit tersebut sudah selesai. Dukcapil sudah mengkonfirmasi data Wasit. Wasit, lanjutnya, pun sudah divaksinasi kemarin.
"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," ungkapnya.