Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka DPO Harun Masiku sudah menjadi atensi negara tetangga. Dalam pencariannya, KPK melalui NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Firli mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dalam pencarian Harun Masiku. Kerja sama itu dilakukan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham jejaring yang lengkap di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait dengan tersangka saudara HM, KPK terus berupaya melakukan pencarian dan terkini kita meminta bantuan bekerja sama dengan pihak imigrasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ujar Firli.
"Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara-negara tetangga. Yang kedua KPK pun membuat surat kepadanya NCB interpol, kenapa? Kita meyakini bahwa tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri," sambungnya.
Firli menduga Harun Masiku berada di luar negeri. Firli juga mengimbau bahwa pihak yang membantu menyembunyikan akan diberi sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kita yang bersangkutan ada di luar negeri, sehingga kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kita sebutkan red notice dan itu sudah dikerjakan oleh NCB interpol," katanya.
"Bagi pihak yang menyembunyikan, atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan itu masuk pidana. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau dimana itu masuk dalam kategori pidana," tambahnya.
Siapa Harun Masiku?
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).
Simak juga 'Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku!':
(jbr/dhn)