Buronan KPK, Harun Masiku masih juga belum ketemu. Interpol pun turun tangan ikut memburu tersangka kasus dugaan suap itu.
Kabar ikut memburunya Interpol disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengungkapkan, Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku! |
Ali menegaskan, KPK juga masih terus berupaya memburu Harun Masiku (HAR). "KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR," ujar Ali.
Selain itu, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK. KPK, kata Ali, bahkan telah menggandeng berbagai pihak dalam upaya serius memburu Harun Masiku.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," kata dia.
KPK mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Masyarakat dapat melapor ke KPK ataupun ke Interpol.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum HAM ataupun NCB Interpol," katanya.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," sambung Ali.
Harun Masuk DPO Januari 2020
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).