3 Hal tentang Penganiaya Tetangga hingga Tewas Gegara Anjing

Round-Up

3 Hal tentang Penganiaya Tetangga hingga Tewas Gegara Anjing

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 08:01 WIB
Pria berinisial JA (47) ditangkap setelah menganiaya korban hingga tewas gara-gara anjing buang kotoran di depan rumahnya, Selasa (27/7/2021).
Pelaku (memakai masker merah) ditangkap polisi setelah menganiaya tetangga hingga tewas. (Foto: dok. Polres Jakarta Barat)


Pasang Spanduk Peringatan

Iptu Bintang juga menyebutkan JA sampai-sampai memasang spanduk di depan rumahnya demi mencegah hewan peliharaan warga buang kotoran di depan rumahnya,

"Iya betul (pelaku pasang spanduk di depan rumah)," kata Bintang saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bintang juga membagikan foto spanduk tersebut. Spanduk itu didominasi warna kuning.

"Area ini diawasi CCTV 24 Jam. Dilarang keras membawa anjing untuk BAB/BAK di depan dinding/pagar rumah warga atau di jalan umum," demikian bunyi spanduk yang dipasang di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

Di akhir kalimat, tertulis sebuah peringatan.

"Mengabaikan hal ini berarti anda siap dengan risikonya," demikian tulisan di spanduk itu.

Awal Mula Penganiayaan

Seperti diketahui, kejadian ini diawali percekcokan antara korban dan pelaku JA. Percekcokan ini berujung pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/7). Bermula ketika putri AH mengajak anjing pudel jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakbar, pada sore hari.

Anjing tersebut kemudian buang kotoran di depan rumah JA. JA menghardik anak korban dan anak korban mengambil kotoran anjing tersebut.

Kejadian ini kemudian sampai di telinga korban. Korban lalu mendatangi rumah JA hingga terjadi percekcokan.

JA, yang tersulut emosi, kemudian melayangkan pukulan ke pipi korban hingga pingsan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada malam harinya.

Polisi telah menetapkan JA sebagai tersangka. JA juga resmi ditahan polisi.

"Sudah ditahan. Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun ya," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads