Pria Penganiaya Tetangga Pasang Spanduk Larang Anjing BAB, Ingatkan 'Risiko'

Pria Penganiaya Tetangga Pasang Spanduk Larang Anjing BAB, Ingatkan 'Risiko'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 12:24 WIB
Spanduk larangan anjing BAB di depan rumah pelaku yang memukul tetangga hingga tewas di Jakbar. Foto dikirim Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang.
Spanduk larangan anjing BAB di depan rumah pelaku yang memukul tetangga hingga tewas di Jakbar (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria berinisial JA (47) harus berurusan dengan polisi setelah memukul tetangganya, AH (59), yang menyebabkannya tewas. JA emosional lantaran anjing korban buang kotoran di depan rumahnya.

Usut punya usut, JA bukan sekali ini memprotes soal kotoran anjing di depan rumahnya. Ia bahkan memasang spanduk di depan rumahnya yang berisi larangan anjing buang air besar (BAB).

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Polsek Cengkareng Iptu Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (pelaku pasang spanduk di depan rumah)," kata Bintang saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/7/2021).

Bintang juga membagikan foto spanduk tersebut. Spanduk itu didominasi warna kuning.

ADVERTISEMENT

"Area ini diawasi CCTV 24 Jam. Dilarang keras membawa anjing untuk BAB/BAK di depan dinding/pagar rumah warga atau di jalan umum," demikian bunyi spanduk yang dipasang di depan rumahnya.

Di akhir kalimat, tertulis sebuah peringatan.

"Mengabaikan hal ini berarti anda siap dengan risikonya," demikian tulisan di spanduk itu.


Cekcok Gegara Kotoran Anjing

Seperti diketahui, kejadian ini diawali percekcokan antara korban dan pelaku JA. Percekcokan ini berujung pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/7). Bermula ketika putri AH mengajak anjing pudel jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakbar, pada sore hari.

Anjing tersebut kemudian buang kotoran di depan rumah JA. JA menghardik anak korban dan anak korban mengambil kotoran anjing tersebut.

Kejadian ini kemudian sampai di telinga korban. Korban lalu mendatangi rumah JA hingga terjadi percekcokan.

JA yang tersulut emosi kemudian melayangkan pukulan ke pipi korban hingga pingsan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada malam harinya.

Polisi telah menetapkan JA sebagai tersangka. JA juga resmi ditahan polisi.

"Sudah ditahan. Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun ya," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2021).

Simak Video: CCTV Cekcok 2 Pria Berujung Kematian Gegara Kotoran Anjing

[Gambas:Video 20detik]




(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads