Ajukan 115 Bukti, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno

Ajukan 115 Bukti, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 17:04 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetorkan berbagai alat bukti untuk melawan praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Adji (APA). KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan 2 orang ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Angin Prayitno.

"Selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim tunggal perkara praperadilan pada Senin (26/7) kemarin. KPK berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat menolak permohonan yang diajukan Angin Prayitno, dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima;

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan penahanan Tsk APA telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Lebih lanjut, KPK, kata Ali, berharap hakim dapat menolak praperadilan yang diajukan Angin Prayitno.

"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," ujarnya.

Selain Angin, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) sebagai tersangka. Angin dan Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads