KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Suap

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Suap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 15:17 WIB
Plt jubir KPK, Ipi Maryati
Plt Jubir KPK Ipi Maryati (Zunita/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menerima panggilan sidang praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK mengaku siap menghadapi gugatan itu.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Ipi mengatakan materi yang diajukan Angin Prayitno terkait penetapannya sebagai tersangka hingga penahanan. Dia menyebut sidang pembacaan permohonan gugatan akan digelar pada Senin (19/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum, materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," ujar Ipi.

Berikut petitum Angin Prayitno dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel:

ADVERTISEMENT

1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;


3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara;

4. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam rangka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

5. Menyatakan bahwa Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan;

7. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/121/DIK.01.05/20-23/04/2021 yang dimuat dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan/atau tindakan penyitaan lainnya dalam perkara ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (16/6). Angin merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama lima orang lainnya.

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Selain Angin, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) sebagai tersangka. Angin dan Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads