Jaminan Utang Ternyata Kontrakan Milik Orang Lain, Apakah Bisa Saya Pidanakan?

ADVERTISEMENT

Jaminan Utang Ternyata Kontrakan Milik Orang Lain, Apakah Bisa Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 08:34 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto ilutrasi pemberian uang: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Utang-piutang harus hati-hati dan seksama. Sebab bila tidak maka bisa berbuntut panjang. Selain harus memproses secara perdata ke pengadilan, juga bisa berurusan aparat penegak hukum.

Hal itu dialami oleh warga Tasikmalaya. Berikut penuturannya:

Ada seseorang meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Lalu untuk meyakinkan pemberi pinjaman, si berutang menyerahkan gadai sebuah kontrakan sebagai jaminan dengan dilengkapi surat pernyataan hutang akan dibayar maksimal 6 bulan dari perjanjian serta akan mendapat keuntungan dari kontrakannya sebesar Rp 2 juta/bulan dan menyatakan kontrakan yang digadaikan miliknya sendiri.

Ternyata janji untuk mengembalikan utang telah lewat. Sedangkan keuntungan dari sewa kontrakan sebesar Rp 2 juta hanya dibayar 2 kali.

Dan yang membuat marah ternyata kontrakan itu bukan miliknya tetapi milik orang lain dan diakui juga oleh pemberi gadai.

Upaya hukum apa yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku tersebut mengingat setelah diupayakan dengan cara baik-baik, hanya mengulur-ngulur waktu saja tidak jelas bahkan terkesan menghindar terus?

W, Tasikmalaya

Berikut pendapat hukumnya Eka Intan Putri,S.H.M.H dari LKBH Intan Bandar Lampung:

Membaca peristiwa terjadinya permasalahan, terdapat dua perjanjian yakni perjanjian pokok berbentuk utang piutang dan perjanjian tambahan (acceossoir) berupa perjanjian gadai, perjanjian akan berjalan bersama-sama dan apabila perjanjian pokoknya sudah selesai (hutang telah dilunasi) maka perjanjian gadai akan hilang (berakhir).

Dengan ditemukannya dalam perjanjian gadai dimana barang yang digadaikan milik orang lain, maka menurut hukum perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata terutama syarat obyektif yakni suatu sebab yang halal (barang yang digadaikan milik orang lain bukan milik pemberi gadai).

Untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, dapat ditempuh dengan cara musyawarah dan melalui proses hukum. Dengan membaca kronologis terjadinya peristiwa upaya hukum yang dapat di lakukan dengan cara gugatan perdata ke Pengadilan atas dasar wanprestrasi terhadap perjanjian dan atau dengan cara laporan pidana ke Kepolisian dugaan tindak pidana Penipuan.

Dalam hukum pidana tindak pidana penipuan diatur dalam 378 KUHP yakni:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Apabila dihubungan dengan pertanyaan, ternyata barang (kontrakan) yang dijaminkan bukan miliknya melainkan milik orang lain sehingga masuk unsur tipu muslihat dan pemberei gadai mengatakan akan memberi keuntungan tambahan penghasilan Rp 2 juta tiap bulannya ternyata tidak dapat dipenuhi masuk unsur karangan perkataan-perkataan bohong yang berakibat ada orang lain terbujuk memberikan uang (hutang) sebesar Rp 50 juta

Tetapi terpenuhi atau tidaknya unsur sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP semua tergantung hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian yang akan mendasarkan pada alat bukti yang diajukan pelapor dan keterangan saksi-saksi baik yang diajukan pelapor maupun terlapor yang biasanya juga diperlukan pendapat ahli pidana.

Demikian jawaban ini semoga bermanfaat dan terimakasih atas pertanyaan yang diajukan.

Eka Intan Putri,S.H.M.H
LKBH Intan Bandar Lampung

Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

SalamTim Pengasuh detik's Advocate

Lihat Video: Apabila Bisnis Anda Terpaksa Utang di Masa Paceklik

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT