Utang Rp 8 Juta Berbunga Rp 30 Juta-Diteror Pinjol, Saya Harus Gimana?

detik's Advocate

Utang Rp 8 Juta Berbunga Rp 30 Juta-Diteror Pinjol, Saya Harus Gimana?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 08:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Orang yang sekali masuk lingkaran pinjaman online atau pinjol ilegal, seperti harus keluar lingkaran setan. Ancaman data pribadi disebar hingga teror terjadi seperti yang diceritakan kepada detik's Advocate.

Berikut cerita pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik:

Selamat Siang
Mohon sarannya untuk kasus aplikasi pinjaman online ilegal karena aplikasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang diinformasikan sebelum dana ditransfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana pada aplikasi tertera penawaran Rp 8-10 juta dengan tenor 91-180 hari (bunga 0,02% - 0,08% per hari). Saya berpikir hanya akan berhubungan dengan 1 aplikasi, ternyata setelah kita klik pengajuan dana, ada 7-10 aplikasi (provider penyedia dana) yang tiba-tiba mencairkan dana tanpa persetujuan dari kita dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi.

Misal:
Dana yang ingin dipinjam 8.000.000
Dana yang ditransfer berasal dari beberapa penyedia dana:
1. Provider A Rp 1.200.000 ditransfer Rp 816.000
2. Provider B Rp 1.600.000 ditransfer Rp 1.056.000
3. Provider C Rp 1.800.000 ditransfer Rp 1.156.000
4. Provider D Rp 2.000.000 ditransfer Rp 1.320.000
dan seterusnya.

ADVERTISEMENT

Dan tiba-tiba 5 hari kemudian debt collector chat WhatsApp menginformasikan bahwa ada perbaikan sistem sehingga jatuh tempo harus dibayar 5 hari setelah peminjaman. Apabila tidak melakukan pembayaran maka mereka mengancam akan menyebarkan foto dan data pribadi serta membuat group WhatsApp untuk sebarkan data kita sebagai nasabah dan mencemarkan nama baik.

Saya di sini merasa terjebak di mana awalnya saya kira hanya akan berhubungan dengan 1 aplikasi ternyata ada beberapa provider dalam aplikasi tersebut. Atas kejadian ini akhirnya utang saya dari Rp 8 juta sekarang berbunga hingga menjadi Rp 30 jutaan.

Jadi dari kejadian ini, apa yang harus saya lakukan agar saya tidak terus diteror debt collector pinjol? Apakah saya bisa melapor ke polisi?

Saya sudah sangat stres dengan hal ini. Saya juga sudah melapor ke OJK dan Kominfo tapi belum ada respons. Terima kasih banyak sebelumnya atas atensi dan bantuannya.

Salam,
Mawar (bukan nama sebenarnya)

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Slamet Yuono, SH, MH. Berikut pendapat hukumnya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudari Mawar sampaikan kepada detikcom dan kami turut prihatin atas jebakan dan jerat pinjol ilegal yang saudari alami.

Sebelum menjawab pertanyaan saudari, kami perlu menyampaikan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada dan teliti sebelum mengajukan peminjaman melalui pinjaman online, mengingat banyak sekali korban yang terjerat pinjol ilegal/rentenir online baik karena ketidaktahuan pinjol tersebut ternyata ilegal, tergiur janji (syarat mudah, cepat cair, jangka waktu panjang) atau karena kebutuhan yang mendesak.

Kehati-hatian dan ketelitian masyarakat bisa dilakukan dengan cara selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dari perusahaan/penyelenggara fintech P2P lending yang ada, berdasarkan informasi di akun Instagram OJK pengecekan tersebut bisa melalui antara lain :

Kontak OJK 157 atau WA 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id, atau melalui www.ojk.go.id (daftar fintech lending OJK).

Perlu kami tekankan di sini Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin OJK per tanggal 29 Juni 2021 adalah sebanyak 124 di mana terhadap Penyelenggara Fintech Lending berizin dan terdaftar harus tunduk pada peraturan OJK dan hanya diperbolehkan mengakses Camera, Microphone dan Location (CAMILAN) milik nasabah.

Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan menghadapi jerat pinjol ilegal yang bergentayangan, karena jumlah mereka mencapai ribuan hal ini dapat diketahui dari jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup dan diblokir oleh Satgas Waspada Investasi mulai tahun 2018 sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 aplikasi pinjol ilegal.

Dari kasus yang dialami oleh Saudari ternyata satu aplikasi pinjaman online ilegal bisa memiliki aplikasi turunan 7-10 aplikasi dan korban lain bahkan terjebak dengan pinjol ilegal dengan Aplikasi turunan lebih dari 50 Aplikasi dan tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi Satgas Waspada investasi, OJK, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Komisi XI DPR RI, Kepolisian Republik Indonesia, AFPI dan instansi terkait lainnya.

Bahwa saudari Mawar menyampaikan telah terjebak pinjaman online ilegal di mana ketika aplikasi tersebut diklik untuk pengajuan dana, ternyata ada 7-10 aplikasi di dalamnya yang tiba-tiba mencairkan dana tanpa persetujuan dari kita dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi, hal mana sebagaimana bukti-bukti yang telah disampaikan saudari kepada detikcom.

Dari 10 aplikasi pinjaman online ilegal sebagaimana saudari sampaikan setelah kita lakukan pengecekan di daftar Fintech Lending OJK ternyata tidak ada satupun penyelenggara yang terdaftar dan berizin di OJK.

Memperhatikan modus yang dilakukan maka patut diduga pinjol ilegal tersebut telah melakukan penipuan kepada saudari antara lain dilakukan dengan cara melakukan tipu muslihat terkait dengan pinjaman dari 1 aplikasi ternyata dicairkan 7-10 aplikasi turunan dan rangkaian kebohongan terkait jangka waktu yang disampaikan yaitu 91-180 hari tetapi faktanya dalam waktu 5 hari harus sudah dikembalikan dengan ancaman akan menyebarkan foto dan data pribadi serta membuat grup WhatsApp untuk sebarkan data.

Langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi pinjol ilegal antara lain:

1. NEGOSIASI UNTUK PELUNASAN DENGAN MEMBAYAR POKOK PINJAMAN

Berdasarkan pengalaman dari korban pinjol ilegal, jika memang saudari hanya sanggup menyelesaikan pokok pinjaman maka hal tersebut coba disampaikan kepada mereka terkait dengan kesanggupan pelunasan dengan pembayaran pokok pinjaman dengan catatan pihak pinjol ilegal harus menyetujui secara tertulis pelunasan pokok pinjaman tersebut dan tidak akan melakukan penagihan lagi.

Jika memang disetujui terkait pelunasan pokok pinjaman, maka pelunasan tersebut tidak menghilangkan hak saudari untuk membuat Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi dan atau Kepolisian RI jika memang pada saat melakukan akad pinjaman dan penagihan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut.

2. PENGADUAN KE SATGAS WASPADA INVESTASI

Saudari dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710, DKI Jakarta Indonesia.

Harapan kami Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi bisa menjadi masukan untuk melakukan proses secara hukum dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh pinjol ilegal di samping itu juga bisa digunakan untuk bahan masukan guna melakukan penutupan pinjol ilegal dan pemblokiran website dan aplikasi.

3. LAPORAN KE KEPOLISIAN RI

Jika pihak pinjol ilegal melalui debt collector-nya melakukan tindakan penyebaran data pribadi dan menghubungi kontak yang ada dalam HP Saudari atau mempermalukan bahkan mengancam terkait nyawa maka saudari dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan dasar hukum sebagaimana diuraikan di bawah ini dan bisa juga menggunakan pasal-pasal lain yang terkait.

- Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

- Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Lihat juga Video: Apabila Bisnis Anda Terpaksa Utang di Masa Paceklik

[Gambas:Video 20detik]



Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

- Terkait ancaman atau menakut nakuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

4. BLOKIR SELURUH KONTAK YANG MENGIRIM TEROR ATAU ANCAMAN

Jika pinjol ilegal tidak memberikan keringanan atas kesanggupan penyelesaian pokok pinjaman dan mereka terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain yang bertentangan dengan hukum, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudari.

5. PEMBERITAHUAN KE KONTAK DI HP ATAU SOSMED UNTUK MENGABAIKAN PESAN/TELP DARI PINJOL ILEGAL

Saudari juga bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepo dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan/ancaman.

Langkah-langkah sebagaimana diuraikan di atas adalah langkah yang bisa diambil saudari selaku korban.

Dengan semakin menjamurnya pinjol ilegal/rentenir ilegal yang menyebabkan banyak korban yang diakses data HP secara ilegal, penyebaran data pribadi secara ilegal, teror, intimidasi, pelecehan seksual, dipecat dari tempat kerja karena tersebarnya data pribadi, depresi bahkan sampai ada yang mengakhiri hidup sendiri, maka DPR RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disamping itu Pemerintah bersama dengan Penegak Hukum, dan Instansi terkait lainnya harus bahu-membahu dengan Komisi XI DPR RI untuk segera mewujudkan payung hukum berupa Undang-Undang yang mengatur sanksi pidana yang tegas antara lain : Pidana, Ganti Rugi dan Denda kepada pinjol ilegal yang beroperasi secara melawan hukum, sanksi pidana yang tegas tersebut tentunya harus diimbangi dengan Tuntutan dan Vonis yang maksimal untuk menimbulkan efek jera.

Terkait payung hukum baru untuk menjerat secara pidana atas praktik pinjol ilegal yang tidak berizin dan terdaftar di OJK sebenarnya Komisi XI DPR RI bisa menggunakan acuan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan khususnya yang mengatur tentang Tindak Pidana Perbankan terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dengan ancaman sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 200 miliar.

Jika sanksi pidana tersebut diakomodir dalam UU Khusus mengenai Pinjaman Online atau diakomodir dengan merevisi atas UU yang sudah ada maka hal ini akan meminimalisir beroperasinya pelaku Pinjol Ilegal.

Demikian uraian jawaban dan pandangan dari kami, semoga bermanfaat bagi saudari, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang menjadi korban penagihan pinjol illegal maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan Pinjaman Online/Fintech Lending serta dapat menjadi masukan bagi OJK, Satgas Waspada Investasi dan DPR RI khususnya Komisi XI dan Komisi lain yang terkait.

Hormat kami,

Slamet Yuono, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum
(Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan)

Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel
021 50812002 ext 575

Dasar Hukum :

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
UU No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads