Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis bebas terhadap mandor dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa alasannya?
"Atas nama terdakwa Uti Abdul Munir yang amarnya pada pokoknya mengadili menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal," kata Humas PN Jaksel Suharno, saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," kata Suharno yang juga sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharno memaparkan terdakwa Uti Abdul Munir bebas karena telah memberi peringatan agar anak buahnya berhati-hati. Selain itu dia tidak ada di tempat.
"Bukan yang meringankan (bukan keadaan meringankan), karena pada intinya dia sudah memberikan peringatan, memberikan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya, dan dia tidak ada ditempat," ungkapnya.
Diketahui, ada 6 terdakwa yang disidangkan PN Jaksel, rinciannya 5 terdakwa sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya Uti Abdul Munir divonis bebas.
Adapun 5 terdakwa para tukang itu diantaranya Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat divonis 1 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
"Atas nama terdakwa Imam Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Sudrajat dengan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Suharno, saat dihubungi detikcom.
"Atas nama Terdakwa 1. Sahrul Karim, bersama-sama dengan Terdakwa 2. Karta, Terdakwa 3. Tarno dan Terdakwa 4. Halim pada intinya terbukti sebagaimana yang terdakwa Imam Sudrajat, dengan pidana 1 tahun," ungkapnya.
Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana mengatakan pikir-pikir atas vonis terhadap para terdakwa. Sedangkan jaksa disebut juga masih menyatakan pikir-pikir.
"Tanggapan kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Nanti kita putuskan di minggu depan, entah menerima atau banding. Jaksa pun pikir-pikir. Kami menghargai apapun keputusan majelis hakim," ungkapnya.