Jejak Perkara Kebakaran Kejagung hingga 5 Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara

Jejak Perkara Kebakaran Kejagung hingga 5 Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 11:00 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Gedung utama Kejagung yang hangus terbakar pada akhir Agustus 2020 (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hangus terbakar di akhir pekan pada akhir bulan Agustus 2020. Ragam dugaan muncul hingga dikaitkan dengan kasus-kasus yang ditangani Korps Adhyaksa kala itu tetapi akhirnya pengusutan insiden kebakaran itu menjerat para tukang atau pekerja proyek.

Total ada 5 tukang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Selain itu ada pula seorang mandor yang dijerat atas nama Uti Abdul Munir.

Selain itu ada tersangka lainnya yaitu inisial R sebagai Direktur Utama PT APM dan pejabat pembuat komitmen atau PPK dari Kejagung berinisial NH. Lalu ada tersangka lain yang belakangan dijerat yaitu inisial MD sebagai peminjam bendera PT APM, inisial JM selaku konsultan pengadaan ACP (aluminium composite panel) 2019 atau direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, dan inisial IS selaku PPK tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dari nama-nama tersangka di atas yang telah menjalani sidang hingga tahap penuntutan yaitu 5 orang tukang dan 1 mandor. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang bunyinya:

ADVERTISEMENT

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Berikut jejak perkara yang sempat menimbulkan berbagai macam dugaan ini:

Awal Kebakaran

Kabar mengenai kebakaran di gedung utama Kejagung muncul pada akhir pekan tepatnya Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. Saat itu api menyala cukup besar dan petugas pemadam kebakaran (damkar) telah meluncur ke lokasi untuk memadamkan api.

Kala itu pejabat humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Mulat Wijayanto, mengatakan laporan kebakaran diterima pada 19.10 WIB. Lima unit mobil damkar dikerahkan untuk mengatasi api.

"Situasi merah, proses pemadaman," ujar Mulat.

Pergulatan para petugas damkar itu berakhir keesokan harinya atau pada Minggu, 23 Agustus 2020. Kejagung pun menyerahkan penyelidikan penyebab kebakaran itu ke polisi.

Dugaan Kasus terkait Kebakaran

Ragam dugaan muncul terkait kebakaran yang terjadi di Kejagung. Terlebih saat itu tengah ramai salah satu jaksa Kejagung yaitu Pinangki Sirna Malasari terbelit perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sebab, Pinangki sempat berkantor di salah satu ruangan di gedung utama Kejagung yang terbakar itu.

Namun Korps Adhyaksa menjawab diplomatis atas segala dugaan di balik kebakaran itu. Apa katanya?

"Penyebab kebakaran ini sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan Polri," ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu.

Tonton juga Video: Si Jago Merah Lahap Gudang Mebel di Pulo Gebang

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Polisi pun bergerak. Olah tempat kejadian perkara dilakukan hingga tim Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor diterjunkan.

"Tim mengambil sampel abu arang dari dalam gedung, dan dibawa ke Puslabfor untuk diteliti. Selain itu, tim juga sedang mendalami arah penjalaran api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Selain itu polisi juga berupaya mengambil CCTV dari sejumlah sudut yang ada di Kejagung. Harapannya awal mula api muncul terekam dalam CCTV itu.

"Tim mengambil CCTV di beberapa lokasi, tentunya untuk dianalisa terkait dengan asal mula kobaran api, karena memang itu yang bisa memberikan petunjuk lebih fokus untuk didalami sebagai awal mula api menyala," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Sumber Api Bukan dari Arus Pendek

Kabareskrim Polri saat itu Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka dari lantai enam. Hal itu disampaikan Sigit saat konferensi pers gelar perkara awal pengusutan kebakaran Kejagung.

"Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai tersebut.

"Pada saat kejadian dari mulai pukul 11.30 sampai 17.30 kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi. Sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan, saksi tersebut juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali tapi gagal.

Santer Kabar Cleaning Service Tajir

Dalam prosesnya ada kabar lain di balik kebakaran Kejagung. Adalah Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menanyakan perihal adanya salah satu saksi kebakaran yakni seorang cleaning service Kejagung memiliki saldo ratusan juta dalam rekeningnya. Bahkan kabarnya, cleaning service tersebut mampu mengakses sampai ke lantai 6 tempat sumber api berasal.

"Saya ingin sampaikan begini Pak Jaksa Agung, ada anak cleaning service yang diperiksa, banyak. Saya ingin sampaikan apakah mungkin, tolong nanti Bapak hati-hati, ada tidak manipulasi keterangan? Jaksa Agung harus curiga. Ada satu cleaning service, dia orang kerja di lantai bawah, di lantai dasar, kok bisa punya akses ke lantai 6, yang ditengarai dia itu tidak hanya cleaning service, bisa berbuat sesuatu," ujar Arteria, Kamis (24/9/2020).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dalang di balik kebakaran gedung utama Kejagung, termasuk mengusut soal rekening cleaning service yang dipertanyakan Arteria.

"Dan bagi saya, kemarin disampaikan oleh Kabareskrim saya memang bersyukur, (tersangka) harus ditemukan. Saya minta harus ada. Kalau memang ada itu kesengajaan atau kelalaian, saya mengharapkan adanya tersangka untuk itu. Dan siapa tersangka ini, untuk kita dalami sampai sejauh mana tanggung jawabnya. Sejauh mana perbuatan itu dilakukan," ujar Burhanuddin.

"Bahkan informasi adanya rekening-rekening, rekening ini juga, mohon izin, ini sudah didalami oleh penyidik Kabareskrim, tentang adanya rekening katanya Rp 100 juta yang tidak sesuai dengan pendapatannya," ungkapnya.

Belakangan urusan rekening milik cleaning service bernama Joko Prihatin itu disebut tidak berkaitan dengan peristiwa kebakaran. Lantas apa?

"Cleaning service Joko sudah diperiksa. Terkait adanya sejumlah uang di rekening, penyidik belum menemukan adanya transaksi yang mencurigakan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Kamis (22/10/2020).

Polisi memeriksa aliran uang di rekening Joko. Menurut Ferdy, uang dalam rekening tersebut akumulasi transaksi dari beberapa tahun lalu.

"Karena jumlah yang ada, akumulasi dari tahun 2018 transaksi rekening yang bersangkutan," ungkap Ferdy.

Tak Ada Unsur Sengaja

Waktu berlalu hingga akhirnya Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini.

"Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut bahwa dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka.

"Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi, tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka," kata Fadil.

Meski unsur kesengajaan disebut tidak ada, tim penyidik Bareskrim Polri tetap menyusun konstruksi perkara untuk menetapkan tersangka. Siapa tersangkanya?

Tersangka Ditetapkan

Pada 23 Oktober 2020, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejagung. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut. Belakangan ada 3 tersangka lain yang ditetapkan.

6 Tersangka Diadili

Ada 6 tersangka yang diadili lebih dulu mereka adalah 5 pekerja proyek atau tukang dan seorang mandor yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta mandor atas nama Uti Abdul Munir. Mereka didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (1/2/2021).

Saat itu para pekerja itu melakukan renovasi sembari merokok. Puntung rokok itu lantas dibuang begitu saja tanpa dicek sudah benar-benar padam atau tidak.

Sidang lantas berproses hingga akhirnya mereka dituntut pidana.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Lima tukang atau pekerja proyek dituntut 1 tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejagung. Selain itu, mandor proyek dituntut 1,5 tahun penjara karena diyakini lalai.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4/2021).

Diketahui perkara ini dibagi menjadi tiga berkas dengan enam terdakwa, yaitu pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan mandor Uti Abdul Munir. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir selaku mandor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa mandor Uti Abdul Munir.

Jaksa menyebut para terdakwa dianggap telah terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran gedung Kejagung. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.

Ajukan Nota Pembelaan

Masing-masing terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman 1-1,5 tahun penjara. Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," ujar Made.

Seusai sidang, Made angkat bicara terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Pihaknya mengatakan tetap menginginkan agar para terdakwa bisa dibebaskan.

"Harapan kita selama persidangan yang jelas bebas," ucapnya kepada wartawan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads