Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu terbit hari ini.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat, seperti dilihat, Minggu (25/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Ada 14 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM level 4 dan level 3 ini. Salah satunya yakni pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Berikut isi Inmendagri untuk wilayah Jawa dan Bali:
Aturan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali selengkapnya di halaman selanjutnya...