Tito juga menerbitkan Inmendagri untuk PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali. Inmendagri nomor 25 tahun 2021 khusus untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Sejumlah kebijakan dibuat salah satunya yakni pasar tradisional, PKL, toko kelontong, hingga pangkas rambut diizinkan buka dengan prokes ketat. Supermarket juga diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in)," tulis Inmendagri tersebut.
Berikut isi lengkap Inmendagri untuk wilayah non-Jawa dan Bali:
Tito juga menerbitkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1. Inmendagri ini ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.
Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2 rumah makan di zona hijau 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen.
"Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat," demikian isi Inmendagri tersebut.
Berikut isi lengkapnya Inmendagri level 3, level 2, dan level 1:
(fas/idn)