Masa berlaku PPKM level 4 akan segera berakhir. Presiden Jokowi pernah menyatakan PPKM akan direlaksasi jika kasus menurun. Akankah PPKM level 4 direlaksasi?
Sebagaimana diketahui, PPKM darurat kini berganti istilah menjadi PPKM level 4 dan level 3 berdasarkan situsasi penularan Corona pada setiap wilayah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan PPKM akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus.
Mulanya, Presiden Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien COVID-19," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sambungnya.
Jokowi menyatakan pemerintah bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah, menurutnya, juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.
Pakar Sarankan PPKM Level 4 Tak Direlaksasi
Sementara itu, seruan agar tak merelaksasi atau melonggarkan PPKM datang dari sejumlah pihak. Salah satunya Mantan pejabat Kemenkes dan WHO, Prof Tjandra. Prof Tjandra menyarankan PPKM level 4 dipertahankan tanpa pelonggaran.
"Sejalan dengan anjuran WHO, Indonesia dalam situation report 21 Juli 2021 beberapa hari yang lalu, maka situasi Indonesia sekarang memerlukan public health and social measure (PHSM) yang ketat (stringent), tentu dalam bentuk pembatasan sosial dan pembatasan pergerakan (movement restriction)," kata Profesor Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7).
PPKM level 4 akan direlaksasi? Silakan klik halaman selanjutnya.
Simak juga 'Luhut: Presiden Jokowi Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat':
(rdp/gbr)