Tes swab PCR menjadi salah satu syarat perjalanan udara yang harus dimiliki oleh calon penumpang di masa PPKM. Swab PCR dilakukan untuk memastikan calon penumpang tidak terpapar Corona, sehingga tidak menularkan kepada penumpang lain.
Namun, hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang hanya ingin mencari keuntungan semata. Mereka menjual surat swab PCR palsu kepada calon penumpang, tanpa dilakukan tes terlebih dahulu.
Seperti yang baru-baru ini diungkap polisi terkait adanya pemalsuan swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Total ada 5 orang tersangka yang ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," jelas Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Berikut fakta-fakta terkait pemalsuan swab PCR yang terungkap di area Bandara Halim Perdanakusuma:
2 dari 5 Tersangka Calon Penumpang
Dalam kasus ini polisi menangkap 5 orang tersangka yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua di antaranya, DDS dan KA adalah calon penumpang yang hendak terbang ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan surat swab PCR palsu.
"Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," kata Erwin.
Dijual Rp 600 Ribu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan 3 pelaku yang terlibat pemalsuan swab PCR berperan sebagai marketing, calo, dan pembuat surat swab palsu.
"Mereka menjual dengan harga Rp 600 ribu dan keuntungan Rp 600 ribu itu mereka bagi tiga," kata Indra.
Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya
8 Penumpang Lolos
Dari penelusuran polisi, ketiga tersangka sudah beroperasi selama sepekan terakhir. Sudah ada 11 penumpang yang gunakan surat keterangan swab PCR palsu 'yang diterbitkan' para pelaku, 8 di antaranya lolos terbang.
"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak. Delapan berhasil digunakan untuk penumpang gunakan perjalanan pesawat terbang," ungkap Erwin dalam konferensi pers.
Libatkan Oknum Petugas
Polisi mengungkapkan para pelaku beroperasi di area Bandara Halim Perdanakusuma. Lalu bagaimana mereka bisa operasi di sana?
Rupanya, ini karena melibatkan oknum petugas lost and found dan juga office boy yang bekerja di Bandara Halim Perdana Kusuma. Keduanya ini DI dan MR yang bertugas sebagai calo dan mencari penumpang yang memerlukan surat swab PCR.
"Ada petugas lost and found, ada yang OB (office boy)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dihubungi detikcom, Jumat (23/7/2021).
"DI dan MR ini yang bertugas sebagai marketing dan broker, mereka mencari calon penumpang yang perlu surat swab PCR," katanya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.