Polisi mengungkap praktik jual-beli surat keterangan hasil swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima orang yang merupakan penjual dan pembeli ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," jelas Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 5 orang, yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua pelaku, DDS dan KA, adalah calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu.
"Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," katanya.
Polisi kini masih menyelidiki dugaan adanya para pelaku lain selain lima orang tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, printer, dan uang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan para pelaku berperan sebagai marketing, calo, dan pembuat surat swab palsu.
"Mereka menjual dengan harga Rp 600 ribu dan keuntungan Rp 600 ribu itu mereka bagi tiga," kata Indra.
Indra menambahkan para pelaku ini beraksi di area Bandara Halim Perdanakusuma.
"Mereka beroperasi di area bandara, mencari orang yang membutuhkan hasil swab untuk terbang, kemudian kalau sudah dapat dikirim datanya ke temannya dan hasilnya dikirimkan lagi, kemudian di-print," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.