Revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan tujuan utama revisi perda itu dilakukan.
"Jadi ini didorong dari yang saya tangkap adalah niat bagaimana perda ini berdaya guna untuk menanggulangi dan memutus rantai pandemi COVID-19 dan berhasil guna untuk mengakhiri pandemi ini," ucap Pantas Nainggolan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (23/7/2021).
Setidaknya, kata Pantas, ada tiga pasal yang diusulkan dalam revisi perda tersebut. Pertama adalah Pasal 28A terkait penyidikan, yang menyebutkan bahwa selain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan penyidikan, kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19, mulai sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.
Menurut Pantas, ketiga pasal tersebut akan diuji kembali karena ada beberapa hal yang harus berlaku seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang sudah diatur undang-undang.
"Nah, kemudian perda ini yang mengatur materiil ya. Nah, formilnya bukan di perda, ada hukum acara yang nanti prosesnya akan berlangsung di pengadilan dengan keputusan dari hakim," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Mendagri Bicara Kasus Gowa, Minta Petugas Lapangan Tak Emosional
(fas/dnu)