Isi draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 memunculkan kontroversi. Pemicunya lantaran ada salah satu pasal yang memberikan kewenangan penyidikan terhadap Satpol PP DKI Jakarta.
Kewenangan menyidik untuk Satpol PP DKI tertuang dalam Pasal 28A, Berikut bunyinya:
Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu dijelaskan, penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP juga dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.
"Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana," demikian bunyi salah satu kewenangan Satpol PP DKI, sebagaimana tertuang dalam draf Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, Satpol PP DKI berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.
Rencana kebijakan Satpol PP DKI jadi penyidik ini dikritik oleh pengamat tata kota, Trubus Rahardiansyah. Trubus menyebut kebijakan tersebut berlebihan.
"Itu gagasan yang istilahnya berlebih-lebihan," ujar Trubus ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2021).
Kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan implementasi di lapangan. Maklum saja jika kekhawatiran itu muncul. Diketahui, belakangan ini sikap arogan Satpol PP terhadap warga muncul di publik.
"Pak Tito (Menteri Dalam Negeri) juga dipersoalkan itu (arogansi). Jadi menurut saya, ya itu dampaknya diminimalkan," sebut Trubus.
Tak hanya soal arogansi sikap yang dikhawatirkan muncul jika Satpol PP DKI jadi penyidik. Baca di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Mendagri Bicara Kasus Gowa, Minta Petugas Lapangan Tak Emosi