Apa kekhawatiran lainnya? Trubus Rahardiansyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, khawatir malah terjadi pungutan liar (pungli) jika Satpol PP DKI jadi penyidik pelanggaran COVID-19.
"Itu nanti takutnya pungli, wani piro? Nanti kontraproduktif di situ," ucap Trubus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus menyebut proses Satpol PP DKI jadi penyidik juga membutuhkan waktu. Rencana kebijakan ini pun diprediksi sukar terealisasi.
"Itu kan panjang (prosesnya), Satpol PP itu tidak mungkin," tutur Trubus.
Trubus pun membayangkan jika Satpol PP DKI jadi penyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Kekhawatiran lainnya, Satpol PP DKI malah seenaknya mendenda warga.
"Nanti khawatirnya di Jakarta ada Satpol PP, mendenda-menilang, nanti kita ke Bandung ada Satpol PP yang menilang dan mendenda. Kan repot," jelasnya.
Pemprov DKI pun disarankan tetap memfungsikan Satpol PP sebagai penegak perda. Penekanannya, sebagai pemberi edukasi agar masyarakat memahami peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Satpol PP difungsikan penegak perda, tapi kaitannya dengan edukasi dengan advokasi. Jadi penekanannya ke sana, edukasi ke masyarakat, supaya tidak jualan di pinggir jalan, mengganggu orang jalan. Kemudian membimbing masyarakat untuk memahami perda/aturan, kemudian mensosialisasi aturan-aturan yang ada," imbau Trubus.
(zak/zak)