Pemprov DKI Ungkap Tujuan Ingin Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggar COVID

Pemprov DKI Ungkap Tujuan Ingin Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggar COVID

Tiara Aliya - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 19:32 WIB
satpol pp bersihkan PKL, ilustrasi satpol PP
Ilustrasi Satpol PP DKI (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Pemprov DKI Jakarta menyatakan tujuan kebijakan itu ialah mengedukasi warga agar disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Jadi temanya bukan sekadar membuat aturan hukum, tetapi lebih pada gimana kita mengedukasi semua untuk sama-sama patuh," kata Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).

"Karena pada kenyataannya sekarang masyarakat itu lebih takut kepada petugas penegak hukumnya ketimbang dari aturan hukum itu sendiri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu pasal yang ditambahkan berupa kewenangan penyidikan oleh Satpol PP.

Sigit menjelaskan nantinya baik kepolisan maupun Satpol PP dapat menetapkan status tersangka terhadap pelanggar aturan. Sedangkan untuk sanksi pidana mengacu pada Rancangan Perda (Raperda) Penanggulangan COVID-19 yang telah disahkan.

ADVERTISEMENT

"Nanti tentu kalau sebuah aturan hukum sudah diundangkan, sudah diberlakukan, itu yang jadi pedoman dalam proses kedisiplinan masyarakat," ujarnya.

Sigit menyampaikan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya segera menggelar pertemuan bersama Polda Metro Jaya untuk membahas teknis penindakan di lapangan.

Dia mengatakan Perda ini direvisi agar perubahan perilaku di masyarakat semakin cepat demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

"Pasti temanya ini adalah gimana kita bisa melakukan percepatan pembentukan perubahan perilaku kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi Pasal 28A dalam draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dilihat detikcom, Rabu (21/7).

Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.

Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads